CILEGON, DISKOMINFO – Kota Cilegon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon berhasil meraih predikat kinerja terbaik dalam penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Banten dengan kategori A atau ‘Memuaskan’ dari Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI Imam Gunarto kepada Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah dalam acara di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu, 29 Mei 2024.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian memberikan apresiasi tinggi atas penghargaan.
“Selamat kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon atas prestasi luar biasa ini. Penghargaan dengan kategori A ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras dalam penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Banten,” ungkap Helldy.
Helldy menekankan, penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.
“Ini bukti bahwa kami bekerja untuk masyarakat. Prinsip saya dalam menjalankan pemerintahan ini adalah melayani, bukan dilayani. Dan, saya berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPK Kota Cilegon, Ismatullah juga menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya atas pengakuan dari ANRI.
“Alhamdulillah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon mendapatkan penghargaan dari ANRI dalam Kategori Pengawasan Kearsipan Sangat Memuaskan pada acara HUT Kearsipan ke-53 di Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Ismatullah, melalui sambungan telepon.
Ismatullah menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya yang konsisten dan berkelanjutan sejak tahun 2022. DPK Cilegon telah menunjukkan peningkatan signifikan, dari posisi ketiga pada tahun 2022, naik ke posisi kedua pada tahun 2023, hingga mencapai peringkat pertama pada tahun 2024.
“Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja keras kami di tingkat nasional,” tambahnya.
Untuk diketahui, penghargaan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan yang baik.
Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kota Cilegon tidak hanya membanggakan diri sebagai yang terbaik di Provinsi Banten, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola arsip negara dengan sangat baik, sehingga dapat dijadikan bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa. (ADV)