Trending

KPID Banten Larang Televisi Tampilkan Adegan Sembelih Hewan Kurban, Ini Penyebabnya 

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten meminta agar lembaga penyiaran, terutama televisi, tidak menampilkan proses penyembelihan hewan kurban dalam tayangan berita maupun konten lainnya.

Sebab memperlihatkan tayangan sadis atau kekerasan seperti penyembelihan hewan kurban dilarang oleh peraturan yang dibuat KPI yang dikenal sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.

Related Articles

Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, lembaga penyiaran memiliki aturan yang mengatur isi siaran agar mampu menampilkan isi siaran yang mendidik dan juga tidak menimbulkan efek buruk bagi penonton.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada lembaga penyiaran di Provinsi Banten agar tidak menampilkan adegan atau proses pemotongan hewan kurban yang bisa dikategorikan sebagai adegan sadis dan mengerikan.

“Dalam hal penyembelihan hewan, baik di saat Iduladha maupun di luar itu, lembaga penyiaran tidak boleh menampilkan adegan penyembelihan hewan,” kata Haris, Senin, 26 Juni 2023.

Haris mengatakan, sesungguhnya lembaga penyiaran dianggap telah mengetahui aturan yang mengatur tentang isi siaran sejak aturan P3SPS tersebut disahkan.

Namun, sebagai lembaga pengawas siaran KPID Provinsi Banten tetap perlu mengingatkan dan mengimbau agar lembaga penyiaran tidak melakukan pelanggaran dalam memproduksi siaran mereka.

Haris mengatakan, adegan yang mempertontonkan kekerasan, kekejaman, sadisme bisa menimbulkan trauma atau keguncangan bagi penonton sehingga dilarang untuk ditampilkan oleh lembaga penyiaran dalam hal ini televisi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button