KPU Cilegon Berharap Warga Bisa Berikan Tanggapan Soal Daftar Calon Sementara, Bisa Gugurkan Bacaleg?

Ilustrasi: KPU lakukan tahapan Daftar Calon Sementara. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umumk atau KPU Kota Cilegon masih menunggu adanya tanggapan masyarakat terhadap hasil Daftar Calon Sementara yakni DCS yang sudah dipublikasi kepada masyarakat.

Dimana tanggapan terhadap hasil daftar calon sementara bisa dilakukan masyarakat sampai batas waktunya sampai 28 Agustus mendatang.

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menyatakan, dalam setiap pengumuman atau Berita Acara (BA) Pengumuman Nomor 286/PL.01.2.BA/367/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Cilegon yang di publikasi.

Bacaan Lainnya

Warga, imbuh Urip bisa menyampaikan tanggapan, baik itu melalui email atau langsung datang ke KPU Kota Cilegon.

“Mulai hari ini 19 Agustus (kemarin) sudah diumumkan. Jadi kami masih menunggu jika ada tanggapan dari warga soal DCS,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kota Serang Ajak Masyarakat Cermati Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif 2024

Urip menyampaikan, tanggapan masyarakat tersebut sangat penting karena berkenaan soal dengan DCS. Tapi, tentu saja laporan yang diberikan harus berdasarkan bukti yang disertakan dan identitas pelapor jelas.

“Harus juga dilampirkan buktinya jika misalnya nanti ada syarat bacaleg atau hal yang berkaitan dengan caleg,” ucapnya.

Selanjutnya, ucap Urip, soal adanya lurah yang ramai diberitakan, pihaknya juga sudah memastikan sesuai dengan aturan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan juga Keputusan KPU Nomor Nomor 996 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

“Sudah sesuai, ada surat pengunduran diri yang dicantumkan dalam silon,” ujarnya.

Terpenting, tegas Urip, dalam Keputusan KPU Nomor 996 itu dijelaskan, pemberhentian ASN maksinal pada 3 Oktober.

BACA JUGA: Termasuk Petahana: 556 Bacaleg di Cilegon Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran Pencalonan Masih BMS

“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor Nomor 996 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota sudah harus disampaikan keputusan pemberhentian maksimal 3 Oktober 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Asari menyatakan, pihaknya juga sudah membuka posko jika ada pengaduan masyarakat soal DCS.

“Posko sudah kami sediakan,” singkatnya.

Berdasarkan BA berikut jumlah bacalegnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) laki-laki 25 dan perempuan 15

2. Partai Gerakan Indonesia Raya Partai (Gerindra) laki laki 28 dan perempuan 12

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) laki-laki 24 dan perempuan 16

4. Partai Golongan Karya (Golkar) laki-laki 26 dan perempuan  14

5. Partai Nasdem (NasDem) laki-laki 26 dan perempuan  14

6. Partai Buruh laki-laki 24 dan perempuan 13

BACA JUGA: 18 Parpol Resmi Daftarkan Bakal Calon Legislatif ke KPU Pandeglang

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)  laki-laki 12 dan perempuan 7

8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) laki-laki 25 dan perempuan 15

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) laki-laki 0 dan perempuan 0

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) laki-laki 3 dan perempuan 1

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) laki-laki 4 dan perempuan 3

12. Partai Amanat Nasional (PAN) laki-laki 28 dan perempuan 12

13. Partai Bulan Bintang (PBB) laki-laki 15 dan perempuan 8

14. Partai Demokrat (PD) laki-laki 27 dan perempuan 13

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) laki-laki 9 dan perempuan 6

16. PARTAI Persatuan Indonesia (Perindo) laki-laki 0 dan perempuan 3

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) laki-laki 27 dan perempuan 13

24. Partai Ummat laki-laki 9 dan perempuan 4.

Pos terkait