BANTENRAYA.CO.ID – Lahan eks Sangkanila yang saat ini menjadi milik Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon telah dimanfaatkan untuk Puskesmas Pulomerak.
Namun, sebagian lahan yang sebelumnya tersisa dan tidak digunakan kini disewakan ke pihak swasta untuk sebuah workshop.
Lahan eks Sangkanila berada di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Diketahui, Sangkanila merupakan sebuah tempat yang dijadikan untuk prostitusi beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Targetkan 12 Kursi DPRD Cilegon, Gerindra Bentuk Relawan
Saat itu Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at menutup lokasi prostitusi Sangkanila dan Pemkot Cilegon membeli lahan tersebut menjadi kepemilikan pemerintah daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Daerah Pemilihan Pulomerak Erick Rebi’in mengatakan, lahan eks Sangkanila yang saat ini disewakan bisa digunakan untuk merelokasi SD Negeri Tamansari yang lokasinya saat ini tidak layak.
Ia menyoroti SD Negeri Tamansari 2, 3 dan 4 serta SD Negeri Bumi Waras yang saat ini lokasinya berhimpitan.
“Di situ (lahan eks Sangkanila) adalah lahan strategis untuk pemindahan Sekolah Dasar Tamansari. Di mana, hasil sidak (Inspeksi Mendadak) saya ada 4 SD Negeri bertumpuk sudah tidak layak,” kata Erick usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Cilegon, Senin, 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:DPC PKB Cilegon Bidik 4 Kursi DPRD Kota, Calegnya Didominasi Orang Pergerakan
Dikatakan Erick, lahan eks Sangkanila saat ini Sebagian disewakan oleh pemerintah ke swasta.
Namun, menurutnya daripada disewakan lebih baik untuk membangun gedung sekolah baru agar SD Negeri Tamansari 2, 3 dan 4 tidak bertumpuk.
“Ini jadi catatan khusus kita bersama, untuk segera dimanfaatkan untuk dunia pendidikan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, lahan eks Sangkanila total luasnya 7.853 meter persegi.
BACA JUGA:3 Parpol di Kota Cilegon Usulkan PAW Anggota DPRD
Seluas 3.671 meter persegi untuk Puskesmas Pulomerak.
“Memang ada rencana dari Puskesmas untuk diperluas. Ada sebagian lahan yang tidak digunakan, kita kerjasamakan di tahun kemarin 2022 ada pemohon dibangunkan workshop,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, lahan eks Sangkanila yang disewakan untuk workshop seluas 4.182 meter persegi.
Hasil dari sewa lahan Pemkot Cilegon menerima retribusi Rp 150 juta per tahun.
BACA JUGA:Partai Gerindra Cilegon Siapkan 1.253 Saksi TPS
“Sisa sebagian lahan Puskesmas kita manfaatkan, sesuai aturan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau Perwal 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 10 tahun 2013. Dimungkinkan untuk dilakukan dengan cara sewa,” kata Hendra.
Hendra mengaku adanya masukan dari DPRD Kota Cilegon agar lahan tersebut dijadikan untuk kepentingan pendidikan menurutnya hal yang bagus.
“Kita memiliki aset, awal itu untuk kepentingan umum, apabila ada lahan yang lebih, bisa kita sewakan,” katanya.
Kata Hendra, penyewaan lahan eks Sangkanila dimulai pada 2022 lalu.
“Perjanjiannya per tahun, tiap tahun bisa kita evaluasi. Kalau memang dibutuhkan seperti usulan Dewan untuk lahan Sekolah Dasar, bisa kita evaluasi kerjasamanya,” ucapnya.***