Trending

Lapak Pedagang di Pasar Kranggot Melanggar Perda

CILEGON, BANTEN RAYA – Puluhan lapak pedagang di Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon dibongkar, Selasa (14/6). Pembongkaran dilakukan oleh Petugas Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Lapak pedagang yang dibongkar lokasinya berada di sempadan Kali Kranggot atau di sebelah timur Pasar Kranggot.
Para pedagang yang lapaknya dibongkar merupakan pedagang sayur, buah, maupun kebutuhan pangan lainnya.
Pedagang tampak tak melakukan perlawanan dan pasrah ketika lapaknya dibongkar.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur melalui Kasi Koordinasi PPNS Zuhansyah Harahap mengatakan, penertiban pedagang dilakukan untuk untuk membuat kondisi pasar lebih tertib. “Penindakan pedagang sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penanganan Pedagang Kaki Lima,” kata pria yang biasa disapa Anca.

Sebelum melakukan eksekusi, kata Anca, pihaknya telah melayangkan surat peringatan untuk membongkar sendiri. “18 Mei 2022 teguran pertama, 27 Mei 2022 teguran kedua, 8 Juni 2022 teguran ketiga,” kata Anca.
Jumlah pedagang yang ditertibkan 64 pedagang. “Satpol PP dibantu Disperindag, TNI, Polri dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Ciujung Cidanau dan Cidurian, total 80 orang,” katanya.

Anca menjelaskan, nantinya pihaknya juga akan kembali menertibkan pedagang di sekitar Kali Kranggot yang menuju ke Kelurahan Panggungrawi. “Barang-barang tidak kami sita, hanya lapaknya yang kami bongkar. Pasca pembongkaran kita juga ada Tim Pengawasan bersama Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),” terangnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button