Lengkapi Surat Kendaraan, Hari Ini Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual

Tilang Manual
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat memantau arus kendaraan. (Instagram @aan.suhanan67)

BANTENRAYA.CO.ID – Sempat meniadakan tilang manual, Kepolisian kembali melakukan tilang manual disejumlah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah daerah yang kini memberlakukan tilang manual yaitu Polda Metro Jaya.

Tilang manual diberlakukan lantaran tingginya pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah.

Baca juga : Waspada! Ini Daerah di Banten dengan Risiko Penduduk Terkena Kejahatan, Pencurian dan Narkotika Jadi Ancaman

Pemberlakuan tilang manual itu, sesuai edaran surat telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, tilang manual diberlakukan setelah adanya evaluasi kepolisian.

Dibeberapa daerah terjadi peningkatan pelanggaran yang berpotensi pada kecelakaan dan tidak tercover oleh ETLE.

“Hasil evaluasi di beberapa daerah menunjukan adanya peningkatan pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya dikutip Bantenraya.co.id dari salah satu stasiun televisi, Senin 15 Mei 2023.

Baca juga : Tergiur Upah Rp100 Juta, Oknum TNI Nyambi Kurir Narkoba

Aan menjelaskan pelanggaran banyak terjadi di ruas jalan yang tidak tercover kamera ETLE.

“Pada akhirnya, saat rapat kerja teknis ada arahan untuk melakukan tilang di tempat pada pelanggaran-pelanggaran tertentu,” jelasnya.

Aan mengungkapkan dari data yang diperolehnya, pelanggaran banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

“Data yang ada di kita, pelanggaran sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ungkapnya.

Baca juga : Astagfirullah, Buruh di Serang Tewas Kecelakaan Hingga Bayinya Keluar Dari Kandungan

Aan menegaskan pelanggaran yang dilakukan seperti, marka, rambu, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berbonceng lebih dari dua.

“Tilang di tempat juga kita terapkan untuk menutup ruang-ruang yang tidak tersentuh ETLE,” tegasnya.

Meski begitu, Aan memastikan ETLE masih efektif menindak pelanggar lalu lintas. Sebab ETLE bekerja selama 24 jam.

Baca juga : Oknum TNI di Aceh Ditangkap BNN, Barang Bukti 50 Kilogram Ganja

“Jadi, keduanya diterapkan, ETLE tetap diberlakukan dan dikembangkan,” tandasnya. ***

 

Pos terkait