Mahasiswa Beri Gubernur Banten Rapor Merah

2 DEMO MAHASISWA ok
UNJUK RASA: Puluhan mahasiswa dari PMII, HMI DIPO dan MPO Cabang Lebak berunjuk rasa di depan KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (28/12).

SERANG, BANTEN RAYA- Puluhan mahasiswa dari PMII, HMI DIPO dan MPO Cabang Lebak berunjuk rasa di depan KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (28/12). Dalam aksinya, mereka memberikan rapor merah kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Lebak Habibullah mengatakan, rapor merah ini sengaja disematkan untuk atas kinerja Gubernur Banten dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

“Pertama, mengevaluasi kebijakan terkait UMK dan UMP (upah minimum provinsi) sehingga kenaikan UMK dan UMP bisa di atas rata-rata,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta, Gubernur Banten bisa meminta maaf kepada buruh Banten atas kisruh yang terjadi selama proses penyusunan penetapan hingga pasca penetapan UMK 2022. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti sikap gubernur yang kurang komunikatif.

“Kami meminta agar Gubernur Banten lebih akomodatif dalam menyikapi aksi buruh, mahasiswa dan ormas di Banten,” katanya.

Habibullah menegaskan, tak ada maksud apapun dari setiap aksi unjuk rasa yang digelar selain tanggung jawab mahasiswa dalam melakukan kontrol sosial.

“Karena aksi yang dilakukan hanya semata-mata sebagai kontrol sosial atau mengingatkan pemerintah provinsi dalam hal mengatur kebijakan, agar mengarah kepada kepentingan masyarakat banyak,” ungkapnya.

Mahasiswa Lebak juga mengkritisi sikap Gubernur Banten yang memilih untuk melaporkan buruh ke polisi. PIhaknya menilai jika hal itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap buruh dimana sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2021 lalu.

“Terbukti kata Habib, dengan adanya penetapan tersangka pasca aksi buruh pada Rabu 22 Desember 2021 kemarin,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan bahwa dirinya dalam menetapkan besaran UMK 2022 sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku. “Saya mah berdasarkan aturan ya sudah itu, saya enggak bisa diintimidasi. Melaksanakan dengan aturan saja dulu,” saat dihubungi wartawan, kemarin.

Mantan Walikota Tangerang itu membantah, bahwa dirinya tak pernah menemui perwakilan buruh selama proses penyusunan hingga penetapan UMK 2022. Dalam rangkaian penyusunan UMK 2022, perwakilan buruh pernah diundang dan hadir di rumah dinas Gubernur Banten.

“Ketemu buruh juga sudah, sudah kita lakukan sebelumnya di rumah (dinas) yang mewakili perserikatan, serikat tenaga kerja di rumah saya. Saya bilang selesaikan antara kalian, saya tinggal ambil keputusan sesuai dengan undang-undang, sesuai musyawarah,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat memberikan batasan dalam penetapan besaran upah minimum. Bahkan jika daerah melanggar maka pemerintah pusat akan menjadikan sanksi administratif.

“Kenapa saya enggak (dengan buruh) ketemu karena sudah saya sampaikan ke ketua serikat pekerja masing-masing. Pertimbangan (penetapan UMK 2022) pada pendekatan secara komprehensif bukan parsial,” tuturnya.

Terkait tindak lanjut pelaporannya, WH akan terlebih dahulu memanggil kuasa hukumnya. “Panggil dulu kuasa hukumnya dari berbagai sisi, siapa yang pengen menghukum pegawai, karyawan, enggak ada,” ujarnya. (dewa/rahmat)

Pos terkait