Mahasiswa KKM Uniba dari Kelompok 52, 53 dan 54 Lakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum

BANTENRAYA.CO.ID – Mahasiswa KKM Uniba kelompok 52,53,54 berkolaborasi untuk mengadakan acara penyuluhan hukum di SMAN 1 Mancak.

Acara ini memiliki tema “Literasi Digital di Era Milenial dalam Penggunaan Media Sosial Pada Pandangan Hukum”.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran di kalangan generasi muda di Mancak dalam bersosial media  yang baik dan bertanggung jawab.

Dalam acara ini di hadiri oleh siswa/siswi negeri 1 Mancak, para KKM Uniba di kecamatan Mancak, bersama guru, pengawas lapangan dari masing masing kelompok, kepala sekolah, bapak Kapolsek, dan bapak Danramil.

BACA JUGA : Ratusan Warga Cilegon Histeris Sambut Kedatangan Jokowi di Kecamatan Jombang

Dengan riang para hadirin mengikuti acara sosialisasi ini adapun acara ini sebagai bagian dari program kerja mahasiswa bina bangsa yang bertujuan untuk mencegah generasi muda supaya lebih arip dan bijak sana dalam bersosial media.

Dalam sambutannya ketua pelaksana  penyuluhan hukum menekankan pentingnya literasi digital pada generasi muda karena dalam besosial media ada manfaat dan ada dampak buruk nya. Oleh karena itu, kita harus lebih arif dan bijaksana dalam bersosial media.

“Dalam besosial media ada manfaat dan ada dampak buruk nya. Oleh karena itu, kita harus lebih arif dan bijaksana dalam bersosial media.” Ujar ketua pelaksana.

Johandi, Sh, Se, Mm selaku koordinator KKM kecamatan Mancak menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas terselenggaranya acara penyuluhan hukum ini hal ini dikarenakan maraknya kasus hoax dalam bersosial media yang berdampak ke ranah hukum.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button