Marak Judi Online di Kalangan ASN

Anak Bos Tambang Pasir di Kabupaten Serang, Tewas Kecelakaan Dihantam SUV

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait ASN di Provinsi Banten yang terlibat dalam judi online, seperti yang terjadi di Serang maupun Cilegon.

Dia mengatakan, informasi semacam itu hanya sebatas kabar burung namun belum bisa dibuktikan secara faktual. “Belum ada kalau di Banten,” kata Nana.

Nana mengungkapkan, judi adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, bila ada ASN di Provinsi Banten melakukannya, maka akan diberikan sanksi tegas.

Sanksi yang dia maksud adalah pemberhentian sementara bila yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan menjalani pemeriksaan.

SERBU! Info Lowongan Kerja PT MC Pet Film Indonesia, Lulusan D3 Jangan Sampai Menyesal Tak Daftar

Karena itu dia meminta agar ASN yang ada di Provinsi Banten tidak sekali-sekali terlibat dalam aktivitas judi, termasuk judi online. “ASN janganlah main judi online,” katanya.

Sementara untuk pembinaan kepada para ASN, dilakukan oleh masing-masing kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap perilaku bawahannya.

Namun sebagai pembina kepegawaian, BKD Banten juga mengimbau para ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam judi online.

Karena itu, Nana mengaku bersyukur hingga saat ini belum ada laporan tentang ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online. Dia juga berharap tidak ada laporan yang masuk terkait ASN yang terlibat judi online. (tanjung/gillang/harir/tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Related Articles

Back to top button