Marak Judi Online di Kalangan ASN
Bantenraya.co.id– Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang dan satu ASN Pemkot Cilegon dilaporkan terlibat judi online.
Dari lima orang ASN itu, ada yang sampai bercerai dengan pasangannya, dan ada yang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN, gara-gara candu judi online.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pemberhentian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Fahirohim membenarkan bahwa pihaknya mendapat informasi terkait adanya ASN yang terlibat judi online.
“Kalau informasi ada, tapi kalau laporan secara resmi enggak sampai ke sini (BKPSDM),” ujarnya, Rabu (20 September 2023).
Walikota Helldy Minta OPD Pemkot Cilegon Gercep Tindaklanjuti Pengaduan Layanan Publik
Ia mengungkapkan, ASN yang terlibat judi online ketahuan karena tidak masuk kerja dan dicari-cari orang lain. “Jadi pinjam uang ke orang lain untuk judi online.
Kita panggil yang bersangkutan, tapi dipanggilnya karena tidak masuk kerjanya itu,” ujar pria yang akrab dipanggil Ohim itu.
Ohim menjelaskan, 5 ASN ini bervariasi tidak masuk kerjanya, namun ada juga yang mau mengundurkan diri dengan alasan jenuh dan sebagainya.
“Pas kita cari tahu informasinya ternyata dia terjebak judi online. Kalau tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut kita pecat. Ada dua orang yang diproses oleh OPD-nya, dilakukan pembinaan internal,” tuturnya.