Trending

Mario Dandy dan Shane Lukas Penganiaya David Ozora Segera Disidang, ini Pasal yang Kira-kira Menjerat Mereka

BANTENRAYA.CO.ID – Setelah sekian lama pengumpulan barang bukti penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, mereka akan segera masuk ke tahap persidangan.

Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan untuk lanjut ke tahap persidangan. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.

Related Articles

Artikel ini juga akan membocorkan terkait perkiraan pasal yang akan menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas. Penasaran? Silahkan simak artikel berikut ini sampai tuntas.

BACA JUGA: Sindir Ketua KPK Firli Bahuri yang Diterpa Dugaan Perselingkuhan, Novel Baswedan: Prestasi Firli Memang Membanggakan 

Pada 22 Februari 2023, muncul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Dirjen Pajak RI. Kabar tersebut sangat membuat heboh masyarakat.

Mario Dandy selaku anak dari pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur yaitu David Ozora.

David Ozora merupakan anak dari anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dirinya masih duduk di bangku SMA.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Balikpapan Harga Mulai Rp40 Ribuan Saja, Fasilitas Mewah dan Komplit, Cocok Untuk Hilling!

Alasan Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora karena masalah asmara, yang mana saat itu pelaku memiliki pacar bernama Agnes Gracia.

Agnes Gracia merupakan mantan dari David itu sendiri, dan korban dianiaya karena pelaku mendengar kabar bahwa pacarnya dilecehkan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button