Trending

Mario Dandy dan Shane Lukas Penganiaya David Ozora Segera Disidang, ini Pasal yang Kira-kira Menjerat Mereka

Mario Dandy mengajak temannya bernama Shane Lukas untuk menganiaya David, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Hilang Selama 5 Hari, Bocah SD Yang Hilang Dibawa Teman Facebook Ditemukan di Banten Selatan

Related Articles

Kasus tersebut benar-benar membuat heboh masyarakat Indonesia, karena penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat di Pemerintahan.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti oleh pihak Kepolisian, kini kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk lanjut ke tahap persidangan.

Informasi tersebut dikutip Bantenraya.co.id dari pmjnews.com pada 26 Mei 2023, begini kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.

BACA JUGA: Asal Asul dan Sejarah Makanan Lumpia yang Menjadi Makanan Viral Pada Saat Ini, Kira-kira Makanan Dari Mana Yah?

“Iya (pelimpahan tahap dua), di Kejari Jaksel,” terang Ade Sfoyansyah.

Ternyata Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu kira-kira pasal apa saja yang akan menjerat mereka? Simak jawabannya di bawah ini.

Mario Dandy diperkirakan terjerat Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Viral Video Syur 47 Detik Diduga Rebecca Klopper Tersebar di Twitter: Aldi Taher Buat Lagu Untuk Becca

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button