Masih Ingat Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram Yang Sempat Ingin di Tukar Dengan Kompor Listri: Sekarang Beli Harus Menggunakan Aplikasi My Pertamina
BANTENRAYA.CO.ID – Yaps sebelumnya sempat menggegerkan publik lantaran gas yang sering kita gunakan sehari-hari bakala digantikan dengan kompor listrik.
Sedangkan kompor listrik mengunakan kekuatan watt yang begitu besar namun dengan adanya kabar tersebut sempat dilakukan simulasi yang akhirnya membuat kabar itu buming sejadi-jadinya.
Kala itu simulasi dilakukan pada pertengahan tahun 2022 kemarin, namun seiringnya waktu hal ini berganti dengan cara pembelian tabung gas ukuran 3 kilogram yang sering disebut dengan tabung gas melon ini akhirnya mendapati kabar jika hendak membeli harus mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA :Â Siapa Rifky Bonsay? TikToker yang Viral Usai Dikabarkan Minta Kembali Uang Jasa Usai Kamera Dimatikan
Hal ini bertujuan agar bisa mendapati ketentuan yang hendak membeli gas ukuran 3 kilogram sebagai mana aturan tersebut tertuang.
Aturan tersebut berisikan pembatasan LPG 3 Kg ketika kalian membeli dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, kala ini Pemerintah saat masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg.
BACA JUGA :Â YUK BERBURU! 5 Nasi Goreng Enak dengan Rating Tinggi di Ciamis, Cocok untuk Makan Malam
Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).