BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon mengamanan sebanyak 75 truk pengangkuta pasir atau truk pasir.
Hal itu, dilakukan karena truk tersebut melanggar aturan jam operasional berdasarkan Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat-Rusli pada 18 September 2023.
Di mana, truk pasir tidak diperbolehkan melintas mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kota Cilegon Deni Yuliandi mengatakan, sedikitnya ada 75 truk yang ditahan.
Jumlah tersebut menyusut tajam dibandingkan pada pekan pertama pemberlakuan pembatasan yang mencapai 200 hingga 300 truk pasir setiap harinya.
“Pada awal-awal kami melakukan uji coba pembatasan jam operasional sekitar ratusan truk kami tahan,” katanya.
“Alhamdulillah kebelakangan ini sepertinya para awak angkutan sudah menyadari,” kata Deni sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Jumat 27 Oktober 2023.
Menurut Deni, penyusutan tersebut dapat terjadi karena dilakukannya upaya persuasif, yakni dengan melakukan sosialisasi dan melayangkan surat terhadap sejumlah pengusaha tambang pasir di wilayah Kota Cilegon.
BACA JUGA:Truk Pasir Curi-curi Kesempatan Lewat JLS Cilegon Siang Hari
“Setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, selama satu pekan kami melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada awak angkutan tambang dan pengusaha galian pasir,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan PKB Dishub Kota Cilegon Fatur R Syadeli menjelaskan, jika penurunan yang cukup signifikan dari sebelumnya, terlebih pihaknya terus menekan pembatasan jam operasional tersebut.
“Sekarang ini relatif turun dibandingkan di awal-awal, karena memang kita terus menekan bagaimana caranya supaya pada saat jam pelarangan jam operasional mereka tidak keluar,” jelasnya.
Diterangkan Fatur, pembatasan jam operasional tersebut dilakukan, mengingat aktivitasnya kerap dikeluhkan masyarakat, karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA:Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS
“Pemberlakukan jam operasional dalam rangka merespon keluhan dari masyarakat di JLS,” ucapnya.
“Di mana, aktivitas angkutan tambang yang kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan yang lain, terutama angkutan pasir yang kondisinya masih basah dengan tata muat yang tidak layak,” pungkasnya. ***