BANTENRAYA.CO.ID – Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru terkait penghapusan skripsi bagi mahasiswa.
Pasalnya skripsi bukan lagi menjadi syarat untuk wajib untuk kelulusan.
Aturan terbaru yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penghapusan skripsi mahasiswa ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam penyampaian Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut disebutkan bahwasannya mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan.
Berikut Merupakan Aturan Baru dan Aturan Lama Terkait Penghapusan Skripsi Bagi Mahasiswa :
Aturan Lama
• Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
• Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
• Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
• Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Aturan Baru
• Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
• Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
• Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
• Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib
• Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.
Dari peraturan lama dan baru tersebut dapat kamu pahami point perpoint yang telah diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.
***