Trending

Mendikbudristek Nadiem Makarim Pastikan Aturan Mahasiswa Tak Lagi Wajib Mengerjakan Skripsi, Apakah Benar? Simak Faktanya

BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru terkait penghapusan skripsi mahasiswa.

Aturan terbaru yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penghapusan skripsi mahasiswa tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023.

Dalam penyampaian Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut disebutkan bahwasannya mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan.

BACA JUGA: Daftar Pemain Film Susuk: Kutukan Kecantikan yang Menyuguhkan Tayangan Horror Tak Biasa, Ada Hana Malasan dan Ersya Aurelia

Namun adapun beberapa syaratnya yakni prodi mahasiswa bersangkutan susah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lainnya yang sejenis.

Sementara mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu dengan mengerjakan tugas akhir.

Bentuk tugas akhir ini juga tidak harus berbentuk skripsi, melainkan bentuk prototipe, proyek maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok tergantung keputusan perguruan tingginya masing-masing.

BACA JUGA: Spesial Awal Bulan! Kode Redem ML Mobile Legends Terbaru 1 September 2023: Ada Skin Istimewa Hingga Hadiah Tak Terduga

Selain itu mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button