BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru terkait penghapusan skripsi mahasiswa.
Aturan terbaru yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penghapusan skripsi mahasiswa tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023.
Dalam penyampaian Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut disebutkan bahwasannya mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan.
Namun adapun beberapa syaratnya yakni prodi mahasiswa bersangkutan susah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lainnya yang sejenis.
Sementara mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu dengan mengerjakan tugas akhir.
Bentuk tugas akhir ini juga tidak harus berbentuk skripsi, melainkan bentuk prototipe, proyek maupun bentuk sejenis lainnya.
Tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok tergantung keputusan perguruan tingginya masing-masing.
Selain itu mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
Sementara itu, untuk doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Nadiem Makarim menekankan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap harus menyelesaikan tugas akhir seperti tesis atau proyek.
Namun penilaian tersebut lebih mengarah pada aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja.
Kebijakan terbaru ini diyakini akan memberikan perguruan tinggi lebih banyak kewenangan dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri mahasiswa dengan cara yang relevan.
***