Mendikbudristek Nadiem Makarim Luncurkan Peraturan Lama dan Baru Terkait Penghapusan Skripsi Bagi Mahasiswa: Skripsi Bukan Lagi Syarat Wajib Kelulusan
BANTENRAYA.CO.ID –Â Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru terkait penghapusan skripsi bagi mahasiswa.
Pasalnya skripsi bukan lagi menjadi syarat untuk wajib untuk kelulusan.
Aturan terbaru yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penghapusan skripsi mahasiswa ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam penyampaian Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut disebutkan bahwasannya mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan.
Berikut Merupakan Aturan Baru dan Aturan Lama Terkait Penghapusan Skripsi Bagi Mahasiswa :
Aturan Lama
• Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
• Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
• Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
• Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.