Mesin Insinerator di Kabupaten Serang Diuji Cobakan Bulan Depan, Diangkut dari Bandung Pakai 8 Mobil

Mesin insinerator
Mesin insinerator atau mesin pengolah sampah sudah berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan siap untuk dipasang untuk selanjutnya dilakukan uji coba, Selasa 24 Oktober 2023. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang telah mendatangkan mesin insinerator atau mesin pengeloh sampah.

Mesin insinerator baru akan diuji cobakan pada awal bulan depan setelah proses pemasangan selesai dilakukan.

Kepala Bidang Sanitasi dan Air DPUPR Kabupaten Serang Mochmad Ronny Natadipraja mengatakan, mesin insinerator telah dikirim dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis Oktober 19 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Momen Wahidin Halim Kunjungi Masjid Raya Al-A’zom Kota Tangerang, Spirit Pembangunan Langsung Menggebu

“Semua komponen mesinnya sudah dikirim,” ujar Ronny, Selasa 24 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, mesin yang ditempatkan di Kecamatan Kibin itu dikirim menggunakan 8 unit mobil trailer.

Sementara pemasangan mesin akan dilakukan pada Jumat 27 Oktober 2023 setelah lantai hannya siap untuk digunakan.

“Bobot mesinnya 1 unit 11 ton ditambah cerobong asapnya 12 ton, jadi untuk dua unit itu total bobotnya 46 ton,” katanya.

BACA JUGA: Kades di Kabupaten Serang Kurang Bersemangat Bentuk UPZ, Padahal Ada Jatah untuk Para Amilin

Sedangkan untuk pemasangan cerobong sendiri sudah selesai dilakukan dan pemasangan mesin dilakukan oleh teknisi dari pihak pabrik.

“Berdasarkan perhitungan pemasangan memerlukan waktu lima hari. Mudah-mudahan paling lambat tanggal 6 November sudah terinstal semuanya,” tuturnya.

Ronny menjelaskan, setelah proses pemasangan selesai selanjutnya dilakukan uji coba.

“Kalau hasil uji cobanya oke kita terima dan kita bayarkan. Jadi walaupun sekarang mesin sudah dikirim tapi belum dibayarkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kumpulan Doa agar Hati dan Pikiran Mendapat Ketenangan, Bisa Dibaca saat Merasa Cemas

“Kita memastikan mesin tersebut sudah bekerja dengan baik,” paparnya.

Tak Perlu Banyak Operator

Ia mengungkapkan, setalah proses pemasangan selesai pihak produsen mesin insinerator akan memberikan training atau transfer knowledge.

Training ditujukan bagi pengelola atau pihak yang akan mengoperasikan mesin operator dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dari pihak Kecamatan Kibin.

“Untuk mesin insinerator hanya membutuhkan sedikit operatort,” tegasnya.

BACA JUGA: 3 Lowongan Kerja Lulusan SMA Oktober 2023 dari KAI Services, Usia Maksimal 40 Tahun

“Tapi di TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) Kibin ini selain mesin insinerator akan dipasang juga mesin RDF (refuse derived fuel),” imbuhnya.

“RDF sendiri adalah mesin pencacah sampah yang membutuhkan banyak SDM (sumber daya manusia),” katanya.

Sedangkan, untuk mesin RDF sendiri, kata Ronny belum dikirim oleh pihak pabrik dan akan dikirim setelah pemasangan mesin insinerator selesai.

“Untuk RDF ini merupakan investasi dari pabrik sehingga Pemkab Serang tidak perlu mengalokasikan anggarannya,” paparnya.

BACA JUGA: Perankan Tanya di Arthdal Chronicles: The Sword of Aramun, Ini Rekomendasi Drakor yang Dibintangi Shin Se Kyung

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman mendorong Pemkab Serang untuk menambah mesin insinerator di kecamatan lain untuk mengatasi permasalahan sampah.

“Kami dari Komisi IV pasti mendukung untuk penanggarannya kalau memang insinerator ini efektif untuk mengatasi masalah sampah,” katanya.

Pos terkait