Meski Mendekam di Penjara, Penghuni Lapas Tangerang Tipu Sejumlah Jamaah Umroh

1 WNA DIDEPORTASI
WAWANCARA: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, Masjuno saat wawancara dengan awak media, Senin (12/11/2022).

BANTENRAYA.COM – Meski mendekam dipenjara, Listifa (50) warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang, berhasil menipu sejumlah jemaah umroh ke tanah suci.

Warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang itu, diduga mengendalikan Travel and Tour Inayah Nur Janah untuk menipu para korbannya.

Terbongkarnya kasus penipuan oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang itu, setelah sejumlah calon jemaah umrah yang gagal berangkat menggeruduk lapas untuk mencari pelaku.

Bacaan Lainnya

Listifa sendiri merupakan narapidana kasus penipuan dan penggelapan, dan telah menjalani penjara 2/3 dari masa hukuman.

Baca Juga : Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia di Makkah Bertambah, Cek Nama-namanya di Sini

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Listifa merupakan petugas marketing di perusahaan Travel and Tour Inayah Nur Janah yang dipimpin oleh Evi Susana.

Keduanya saling mengenal saat berada di dalam Lapas. Namun Evi lebih dahulu keluar dan mendirikan perusahaan travel umrah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto akan melakukan investigasi secara internal.

“Saat ini kami masih mendalami kasus dengan mengumpulkan data dan informasi serta melakukan klarifikasi dan verifikasi atas informasi yang beredar,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Kamis 29 Juni 2023.

Baca Juga : Hanya Ada di Indonesia: Ternyata Gelar Haji Merupakan Warisan Penjajah Belanda, Begini Kata Habib Jafar Al Hadar

Tejo menjelaskan Listifa merupakan warga binaannya dan tengah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Atas kasus penipuan umroh itu, dirinya memastikan akan bekerja sama mengungkap perkara ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya.

“Kami memindahkan yang bersangkutan agar pemeriksaan atau penyelidikan dan penyidikan lebih mudah dilakukan,” tandasnya.

Tejo mengungkapkan saat Listifa tengah menjalankan kerja asimilasi karena telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana.

Baca Juga : Jemaah Haji Diingatkan Tidak Selfie Berlebihan di Masjidil Haram

Namun sebagai bentuk tindakan tegas, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah melakukan sidang dan memindahkan yang bersangkutan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, dirinya memastikan akan menindak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang terbukti bersalah, maka hak bersyarat yang bersangkutan akan dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. ***

Pos terkait