Trending
Nasib Honorer Makin Ngenes Lagi Gegara Aturan Baru Ini: Kepala Daerah Akhirnya Dilarang Anggarkan Gaji di 2024, Bakal Ada Sanksi dan Jadi Temuan BKP Jika Bandel
Bahkan, besaran juga sudah distandarkan berdasarkan aturan menteri keuangan.
Atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, tercantum pula pengaturan tentang pemberian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.