SERANG, BANTEN RAYA- Artis Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022). Usai persidangan, Nikita menyebut jika dakwaan JPU lucu.
Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Serang, Slamet, Fitriah dan Budi Atmoko, disampaikan jika Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Slamet saat membacakan dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya, Senin (14/11/2022).
Selain itu, Slamet menambahkan, Nikita juga dapat dijerat dengan dakwaan subsideritas yaitu Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 311 KUHP.
Slamet menjelaskan, awal mula kasus tersebut, bermula dari ketidaksenangan Nikita Mirzani, terkait adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi berupa tuduhan jika Nikita memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
“Gangguan tersebut, juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatas namakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Sehingga, atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa,” jelasnya.
Disaat itu, Slamet menambahkan Nikita membaca pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito.
“Selanjutnya, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil,” tambahnya.
Kemudian, Slamet mengatakan Nikita Mirzani tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet. “Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito,” katanya.
Slamet menegaskan pada 15 Mei 2022, melalui akun instagram pribadinya, dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mempublikasikan foto Dito Mahendra yang telah dieditnya terlebih dahulu.
“Adapun cara terdakwa dengan mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory berupa namanya Dito Mahendra dan kalimat “Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” tegas Slamet menirukan perkataan Nikita.
Selain itu, Slamet menjelaskan, Nikita kembali mengunggah melalui Instagram story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya, serta sebuah narasi yang dianggap menghina Dito Mahendra.
“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” jelasnya.
Slamet mengungkapkan, status itu pun dilihat oleh saksi Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Linkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Saksi Hairul melakukan screenshoot (capture) terhadap instastory Nikita tersebut. Hairul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa,” ungkapnya.
Dalam dakwaan, Slamet menyebut Dito Mahendra mengalami kerugian Rp17,5 juta. Sebab akibat dampak postingan Nikita Mirzani, transaksi jual beli sepatu merk Hermes dibatalkan oleh rekannya yang melihat postingan tersebut.
“Kemudian (saksi Melisa atau pembeli sepatu Hermes) menghubungi saksi Haerul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra, dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Haerul Yusi,” tandasnya.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Selain itu, Fahmi juga mengajukan pengalihan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
“Kami mengajukan eksepsi selama 1 minggu. Izin yang mulia kami juga ingin mengajukan pengalihan jenis tahanan (dari rutan menjadi tahanan kota atau rumah-red),” katanya.
Sementara itu, usai persidangan Nikita Mirzani mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjeratnya. Namun setelah mendengarkan dakwaan JPU, dirinya merasa yang didakwakan kepadanya sebuah lelucon. “Saya membaca (dakwaan) Saya tidak tau mengapa saya disini. Lucu (dakwaan JPU),” kata Nikita seraya enggan menjelaskan apa yang dimaksud lucu tersebut.
Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra mengatakan terkait permintaan pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota atau rumah, akan dipertimbangkan dan di musyawarahkan terlebih dahulu dengan majelis hakim lainnya.
“Kita musyawarahkan dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim ke depannya. Untuk persidangan kita tunda dua pekan. Kebetulan kami jadi kontingen (pertandingan olahraga) di pertandingan tersebut,” katanya. (darjat)