Trending

Pegawai Honorer Jadi ASN Paruh Waktu, Bakal Sama Saja Perhitungan Gaji dengan Buruh Freelance?

“Karena dari sisi jam kerja lebih fleksibel, maka penggajinya juga berbeda, karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya,” ujarnya.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Pegawai Honorer di Banten Rapatkan Barisan, Kepung Istana Presiden dan DPR-RI Tuntut Jadi PNS Tanpa Tes

Sementara itu, jika ikut dalam perhitungan paruh waktu yang didefinisikan BPS atau Badan Pusat Statistik dan aturan Kemenaker.

Yang mana, Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Atas dasar itu, untuk mengakomodir para pekerja paruh waktu, pemerintah pun telah menerbitkan aturan gaji part time atau aturan pengupahan untuk pekerja paruh waktu.

Lalu, aturan gaji part time tersebut tertuang di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam pasal 16 ayat (1) PP 36 2021 dijelaskan, skema upah pekerja paruh waktu dibayarkan dengan skema upah per jam.

Sedangkan [erhitungan Gaji Part Time di dalam PP 36 2021 disebutkan, upah per jam yang merupakan skema gaji part time dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

BACA JUGA: Sudah Dilaporkan Kepada Presiden Jokowi: September Ini Kemenpan-RB Bakal Buka 1 Juta Lowongan CASN, Kabar Baik untuk Honorer Ada 80 Persen Jalur Afirmasi

Diaturnya kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button