Pegawai Honorer Jadi ASN Paruh Waktu, Bakal Sama Saja Perhitungan Gaji dengan Buruh Freelance?
“Karena dari sisi jam kerja lebih fleksibel, maka penggajinya juga berbeda, karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, jika ikut dalam perhitungan paruh waktu yang didefinisikan BPS atau Badan Pusat Statistik dan aturan Kemenaker.
Yang mana, Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Atas dasar itu, untuk mengakomodir para pekerja paruh waktu, pemerintah pun telah menerbitkan aturan gaji part time atau aturan pengupahan untuk pekerja paruh waktu.
Lalu, aturan gaji part time tersebut tertuang di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam pasal 16 ayat (1) PP 36 2021 dijelaskan, skema upah pekerja paruh waktu dibayarkan dengan skema upah per jam.
Sedangkan [erhitungan Gaji Part Time di dalam PP 36 2021 disebutkan, upah per jam yang merupakan skema gaji part time dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Diaturnya kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.