Trending

Pegawai Honorer Jadi ASN Paruh Waktu, Bakal Sama Saja Perhitungan Gaji dengan Buruh Freelance?

BANTENRAYA.CO.ID – Pegawai honorer yang awalnya akan dihapuskan per 28 November 2023 ternyata disiasati untuk menjadi ASN paruh waktu.

Berubahnya status pegawai honorer tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dimana, nantinya para pegawai honorer akan menjadi ASN paruh waktu.

Dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah atau ASN, yakni PNS dan PPPK, sehingga pegawai honorer pasti dihapuskan menurut aturan tersebut.

Dengan revisi, nantinya akan dimasukkan satu lagu unsur pegawai pemerintah yakni ASN atau PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Tak Jadi Dihapus Per 28 November 2023: Ini Mekanisme Kerja ASN Paruh Waktu Pengganti Pegawai Honorer, Bakal Digaji Cuma Segini

Adanya perubahan dan dijadikannya ASN paruh waktu tentu saja akan mengakibatkan pegawai hanya bekerja sesuai dengan jam yang ditentukan.

Termasuk itu juga akan berefek terhadap gaji yang akan didapatkan dengan hanya menghitung secara jam kerja saja.

Jika biasanya pegawai pemerintah bekerja 8 jam, maka ASN paruh waktu bisa saja hanya separuhnya.

Begitu juga gaji yang akan diterima dipastikan mengikuti perhitungan jam kerja atau hanya separuh saja.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 7 Juli 2023, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan, upaya tersebut salah satunya yakni menjadikan honorer menjadi pekerja alih daya dalam bentuk part time.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button