Trending

Pegawai Honorer Jadi ASN Paruh Waktu, Bakal Sama Saja Perhitungan Gaji dengan Buruh Freelance?

Lantas, Adapun formula perhitungan upah per jam atau gaji part time adalah sebagai berikut:

Upah per jam = Upah sebulan/126

Selanjutnya, angka 126 sendiri di dalam perhitungan upah per jam adalah upah seminggu yaitu 29 jam dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu.

Menghitungnya, 52 minggu dalam satu tahun dikali satu minggu 29 jam, hasilnya dibagi 12 bulan maka hasilnya 126.

Angka 126 tersebut bisa dilakukan peninjauan bila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button