Trending

Urusan Wajib Pelayanan Dasar Masih Jadi Langganan Aspirasi DPRD Kota Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Urusan wajib pelayanan dasar masih menjadi langganan aspirasi anggota DPRD Kota Serang.

Urusan wajib pelayanan dasar ini terungkap pada rapat aripurna pembukaan masa sidang pada masa persidangan ke-1 tahun sidang 2023-2024 dan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kota Serang.

Related Articles

Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kota Serang, Jumat 1 September 2023.

BACA JUGA:DPRD Kota Serang Kini Sudah Miliki Mushola Permanen, Namanya?

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan dihadiri para anggotanya.

Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang beserta jajarannya pun ikut menghadiri rapat tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, hasil reses anggota DPRD Kota Serang masa persidangan ke-1 tahun sidang 2023-2024 masih mengenai urusan wajib pelayanan dasar.

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tertuang dalam pasal 12 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang Dengarkan Pidato Presiden Jokowi, Ini Isi Pidatonya

“Banyak aspirasi termasuk di infrastruktur pemeliharaan jalan lingkungan, sarana prasarana pendidikan, ketertiban PKL, termasuk anjal iya harus diselesaikan, karena itu urusan wajib pelayanan dasar,” ujar Hasan Basri, kepada Bantenraya.co.id, Minggu 3 September 2023.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button