BANTENRAYA.CO.ID – Pemkot Cilegon berencana melakukan pembangunan Assessment Center.
Gedung Assessment Center direncanakan menggunakan gedung eks Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang berada di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Namun, untuk renovasi gedung yang akan dijadikan Assessment Center, Pemkot Cilegon harus bersabar karena gedung tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset Kejari Cilegon.
Bahkan, Pemkot Cilegon harus menunggu proses hibah aset bangunan dari Kejari Cilegon kepada Pemkot Cilegon.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon P21, 3 Tersangka Segera Disidangkan
Sementara, aset tanah merupakan milik Pemkot Cilegon.
Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon Rommy Dwi Ramansyah mengatakan, pembangunan Assessment Center saat ini sudah masuk ke dalam program tahun 2023.
Alokasi anggaran telah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon 2023.
“Prosesnya, harus menunggu serah terima aset BMN (Barang Milik Negara) dalam hal ini Kejari Cilegon ke BMD (Barang Milik Daerah) dalam hal ini Pemkot Cilegon,” kata Rommy.
BACA JUGA:Hari UMKM Nasional di Solo, Gipang Cilegon Jadi Buruan Pengunjung
Dikatakan Rommy, anggaran renovasi gedung eks Kejari Cilegon senilai Rp 3,5 miliar.
Kegiatan yang dimaksud renovasi bangunan yang ada, disesuaikan dengan fungsinya untuk assessment center.
“Proses serah terima aset dari BMN ke BMD buka di DPUPR Cilegon, yang koordinasi Bidang Aset (BPKPAD Cilegon),” ungkapnya.
Menurut Rommy, usulan renovasi gedung eks Kejari Cilegon untuk assessment center oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPKSDM Cilegon.
BACA JUGA:Reses, Anggota DPRD Cilegon Terima Keluhan Pelayanan Dasar
“Nanti yang akan memakai BKPSDM Cilegon. Kita tunggu serah terima asetnya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejari Cilegon Imelda Manurung mengatakan, terkait proses hibah dari Kejari Cilegon ke Pemkot Cilegon ada 3 bagian.
Pertama lahan di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon berupa tanah, sedangkan aset bangunan bukan milik Kejari Cilegon.
Kedua, aset bangunan gedung eks Kejari Cilegon di Jalan Tubagus Ismail Kelurahan Bendungan, sedangkan tanah aset milik Pemkot Cilegon.
BACA JUGA:4.019 Kasus Diare Terjadi di Cilegon Selama 2023, BABS Jadi Salah Satu Penyebabnya
Ketiga, aset tanah di depan Kantor Lurah Masigit, Kecamatan Jombang, berupa tanah kosong.
“Proses hibahnya sudah panjang sejak 2021. Kita melakukan hibah 3 aset itu, karena kita Kejari Cilegon telah menerima aset tanah dan gedung yang saat ini ditempati (Eks Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” paparnya.
Rencana Pemkot Cilegon membangun assessment center, kata Imelda, memang sudah berkoordinasi dengan Kejari Cilegon.
Namun, tidak dimungkinkan Pemkot Cilegon mengeluarkan APBD untuk melakukan renovasi gedung yang asetnya masih milik Kejari Cilegon.
BACA JUGA:Pejabat RSUD Cilegon Mundur dari Jabatannya
“Sementara, tanah yang akan dibangun assessment center, tanahnya memang milik Pemkot Cilegon, hanya gedungnya saja yang milik Kejari Cilegon. Dulu kita sistemnya pinjam pakai, kalau sesame plat merah (Pemerintah) boleh, selama ada perjanjian,” kata Imelda.
Imelda menjelaskan, aset BMN yang nilainya diatas Rp 10 miliar, untuk proses hibah harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan RI dan Presiden Republik Indonesia.
Aset tanah Kejari Cilegon yang di JLS nilainya sendiri Rp 19 miliar.
Sementara, untuk bangunan yang gedung eks Kejari Cilegon di Kelurahan Bendungan tinggal menunggu proses verifikasi data dari Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.
BACA JUGA:Damkar Cilegon Runner Up Perlombaan Fire Fighter Respon Time dan Physical Endurance
“Suratnya bulan Mei 2023, pada intinya Kementerian Keungan telah menyetuji proses hibah 2 bidang tanah dan 5 unit bangunan eks Kantor Kejari Cilegon di Jalan Tubagus Ismail, di situ kan ada kantor, ada pos satpam dan yang lainnya,” ungkapnya.
Meski sudah disetujui Kementerian Keuangan RI, kata Imelda, saat ini tahapannya masih persetujuan Presiden RI untuk aset tanah di JLS Cilegon.
“Saat ini tinggal nunggu persetujuan Pak Jokowi (Presiden RI Joko Widodo) untuk aset tanah di JLS. Kalau yang aset bangunan eks Gedung Kejari Cilegon di BBS, itu sudah turun, cuma nunggu Kejagung untuk tertib administrasi BMN, paling lama 3 bulan setelah surat itu turun 23 Mei 2023,” paparnya.
Imelda menambahkan, jika Pemkot Cilegon langsung melakukan renovasi gedung eks Kejari Cilegon sebelum proses hibah selesai itu salah.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Alihkan Sertifikat Analog ke Elektronik, 500 Aset Pemkot Cilegon Jadi Prioritas
Sebab, bangunan eks gedung Kejari Cilegon di Jalan Tubagus Ismail masih berstatus BMN.
“Kalau sudah ada proses hibah clear, baru bisa melakukan pembangunan assessment center yang pakai gedung eks Kejari Cilegon,” terangnya.***