Trending

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disetujui tiga menteri.

SKB hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 disetujui oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

BACA JUGA : Masa Tinggal Jemaah Haji Selama Menunaikan Ibadah Haji di Makkah Bakal Diperpendek

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta ini dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK saat memberikan keterangan pers, dikutip Bantenraya.co.id, Rabu 13 September 2023.

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button