Pemkot Cilegon Salurkan Program JSCB, 780 Warga Cilegon Terima Bantuan Rp 1 Juta

Light Grey Blog Pinterest Infographic 1 Dibuat dengan PosterMyWall

CILEGON, BANTEN RAYA – Pemkot Cilegon telah menyalurkan dana program Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat atau JSCB.

Program bantuan yang digulirkan di era pemerintahan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta ini berupa bantuan uang Rp 1 juta per orang bagi warga tak mampu.

Berdasarkan data Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon, jumlah penerima program JSCB 2023 sebanyak 780 orang.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah itu, 722 orang telah mencairkan bantuan JSCB yang disalurkan melalui rekening masing-masing penerima ini, sisanya 53 orang belum diambil.

Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri menyatakan, bantuan tersebut merupakan program dari Pemkot Cilegon melalui e-hibah.

Jumlah yang mengajukan, kata dia, sebanyak 1.580 orang, namun yang memenuhi syarat hanya sebanyak 780 orang.

“Dari 1.580 setelah diverifikasi itu 780 orang. Banyak yang tidak masuk persyaratan, ada yang sudah dapat bantuan dari pusat, misalnya bantuan pangan, ada juga bantuan dari provinsi bentuknya pangan juga kepada masyarakat, contohnya (bantuan) e-warong,” katanya, Senin 4 Juli 2023.

Menurut Damanhuri, dari jumlah 780 orang yang sudah terverifikasi mendapatkan bantuan JSCB, sebanyak 53 orang penerima belum mengambil atau mencairkan dari rekeningnya.

Selain karena penerima sudah meninggal dunia, juga karena beberapa faktor lainnya.

“Masih ada 53 yang belum tersalurkan. Sudah ada kesepakatan, jika tidak diambil hingga 3 bulan sejak pencairan, maka itu akan dikembalikan kepada kas daerah. Tapi, jika penerima meninggal dunia masih bisa sepanjang ada ahli waris yang mengurus,” ucapnya.

Light Grey Blog Pinterest Infographic 1 Dibuat dengan PosterMyWall

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Cilegon Idad Zaldad menyampaikan, pihaknya hanya basis data penerima saja.

Sebab, uang bantuan langsung disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

“Kami tidak menyalurkan uangnya, karena itu hibah. Dari BPKPAD langsung kepada masyarakat penerima,” ujarnya.

Idad juga meminta, ketua RT, RW dan Lurah saat melakukan penginputan data penerima bantuan itu harus bisa memastikan jika warga yang menerima JSCB masuk secara persyaratan, salah satunya masuk dalam DTKS.

Sebab, jika tidak sesuai maka nantinya akan ditolak atau masuk dalam kategori tidak memenuhi persyaratan saat verifikasi.

“Jadi jangan sampai salah dan tidak tepat sasaran. Artinya, datanya harus benar dan masuk dalam persyaratan,” pungkasnya. (Info Grafis/Diskominfo Cilegon)

Pos terkait