Pemkot Ingin Izin Perlintasan Sebidang Segera Turun

2 FRONTAGE
DIBUTUHKAN WARGA: Pengendara sepeda motor melintas di perlintasan rel kereta api Jalan Frontage Unyur, Rabu (25/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menginginkan satu atau dua bulan izin perlintasan sebidang sementara dan izin perlintasan tidak sebidang atau untuk pembangunan flyover di Frontage Unyur, Kecamatan Serang, segera keluar.

Bila izin perlintasan sebidang sementara dan izin perlintasan tidak sebidang turun, pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran untuk pemenuhan rambu di Frontage Unyur.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang M Ikbal.

Diketahui, Selasa 24 Januari 2023 perwakilan Kemenhub melalui Direktorat Prasarana Perkerataapian, Direktorat Sarana Perkerataapian, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Perkerataapian Kelas I Jakarta dan Banten meninjau Frontage Unyur.

Peninjauan lokasi yang dilakukan rombongan Kemenhub tersebut, sebagai tindaklanjut dari permintaan izin simpang sebidang dan perlintasan tidak sebidang yang diusulkan Pemkot Serang kepada Kemenhub pada akhir tahun 2022.

“Kalau izin ini terealisasi ada pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran semula untuk jalan di kecamatan se-Kota Serang tapi difokuskan untuk pembuatan pos jaga, marka jalan, rambu-rambu lainnya,” ujar Ikbal kepada Banten Raya, ditemui di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Rabu (25/1/2023).

Ikbal berharap izin perlintasan sementara sebidang dan izin perlintasan tidak sebanding tidak lama.

“Mudah-mudah saya berharap tidak lama, Insya Allah, Dishub Kota Serang akan seoptimal mungkin mempersiapkan ini,” ucap dia.

M Ikbal mengatakan, sebagaimana disampaikan tim Kemenhub melakukan kunjungan ke lokasi, secara prinsip antara dokumen dan di lapangan tidak banyak perubahan.

“Itu hasil kunjungan. Setelah itu berproses ukurannya dibuat berita acara semua menandatangani hasil kunjungan. Termasuk OPD terkait (Bappeda, Asda II, PUPR),” katanya.

Menurut Ikbal, peninjauan lapangan merupakan tahap terakhir tinggal tim menyampaikan ke pimpinan di Kemenhub. Jika, tidak ada hal yang meragukan, kedua perizinan itu akan diterbitkan.

“Apakah setahun atau dua tahun, mudah-mudahan sesuai dengan harapan,” katanya.

Ikbal menegaskan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan tim Kemenhub, izin yang akan dikeluarkan dalam rangka persiapan project pembangunan flyover, bukan untuk perlintasan permanen masyarakat.

“Kalau sudah selesai project-nya (pembangunan flyover) manfaatnya untuk perlintasan masyarakat,” katanya.

Sekretaris Forum RW Kelurahan Unyur, Sumarna mengatakan, kalau tidak ada halangan Kemenhub memberikan izin selama dua tahun.

“Isinya selama dua tahun,” ujar Sumarna.

Sumarna mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pemkot Serang, kedatangan rombongan Kemenhub tindaklanjut dari usulan permintaan izin yang dilayangkan Pemkot Serang.

“Jadi, kemarin Tim dari Kemenhub melakukan survey tingkat mobilisasi (kepadatan) masyarakat atau cek resiko.
“Ada progres, Alhamdulillah. Langsung diterjunkan tim dan mereka ke lapangan, ke lapangan kemarin (Selasa-red) di dampingi dari Pemkot juga,” tambah Sumarna.

Kata dia, jika Kemenhub memberikan izin, apabila seluruh tahapan baik dokumen dan pengecekan lokasi telah dianggap memenuhi standar, sehingga akses tersebut bisa aktif sampai dengan pembangunan flyover oleh Pemkot Serang. Kalau lancar, izinnya berdurasi dua tahun. Satu tahun izin simpang sebidang (persiapan pembangunan) dan satu tahunnya untuk pembangunan flyover.

“Kalau waktunya jelasnya kapan belum ada kepastian. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat, sehingga flyover bisa segera dibangun oleh Pemkot Serang,” tambahnya. (harir)

Pos terkait