Trending

Pemkot Serang dan DPRD Gandeng BPK Audit PT Pesona Banten Persada

“Jadi enam tahap yang harus kita laksanakan pada hari ini dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerja sama antara PT Pesona dengan Pemkot Serang. Jadi dibuat pada hari ini Rabu. Yang menandatangani semua yang hadir,” tuturnya.

Syafrudin menjelaskan, enam kesepakatan tersebut sudah mulai berlaku pada hari ini setelah dilakukan penandatangan bersama.
“Hari ini mulai. Termasuk yang BPK nanti bersurat. Secepatnya. Inspektorat nanti akan menindaklanjuti. Kalau untuk yang konsultasi, dari aset tadi sudah melakukan komunikasi minta waktu dari kementerian kira-kira bisa diterimanya kapan,” jelas Syafrudin.

Related Articles

BACA JUGA:Kota Serang Menuju Siaga Darurat Kekeringan

Syafrudin menegaskan, pemutusan kerja sama dengan PT PBP menunggu hasil evaluasi enam tahapan yang telah disepakati bersama Pemkot Serang dengan DPRD Kota Serang.

“Hasilnya ini. Diputus itu kan ada tahapan. Tahapan yang tadi saya bacakan itu tahapan dalam memutus kerja sama. Jadi memutuskan tidak harus langsung diputus. Nanti dituntut kita. Ada tahapan-tahapannya,” tegas dia.

Disinggung perihal hak guna bangunan (HGB) PIR yang bila tidak diperpanjang akan dikenakan denda, Syafrudin menerangkan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Dampak El Nino, Empat Kecamatan di Kota Serang Krisis Air Bersih

“Itu ketentuan bukan ketentuan dari kita. Ketentuan dari BPN. Saya juga nggak ngerti. Kalau HGB harus diperpanjang. Itu mah kewajiban kita memperpanjang,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button