Pemkot Serang Diminta Perjuangkan Hak Petani

2 DEMO PETANI
ORASI: Mahasiswa dan petani Kasemen, menggelar aksi di depan gerbang Puspemkot Serang, Kawasan Kota Serang Baru, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (12/9/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Aliansi mahasiswa Banten dan petani Kasemen, Kecamatan Kasemen, menggelar aksi di depan gerbang Puspemkot Serang, Kawasan Kota Serang Baru, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (12/9/2022).

Mereka menuntut Pemkot Serang memperjuangkan hak-hak petani Kasemen.

Salah seorang perwakilan Aliansi Mahasiswa Banten dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Geraldus mengatakan, pihaknya menuntut Pemkot Serang untuk memperjuangkan hak-hak petani Kasemen.

Bacaan Lainnya

Para petani Kasemen tidak bisa menikmati hasil tanam padinya, karena sebelum panen sudah dibeli pengepul.

“Ini kan jadi satu kerugian bagi petani, karena mereka tidak bisa menikmati hasil yang mereka tanam, karena sebelum masa panen sudah dibeli pengepul, harga jelas berkurang itu salah satu yang coba kita perjuangkan,” ujar Geraldus, usai aksi.

Selain itu, Geraldus menganggap, para petani Kasemen belum bisa dikatakan sejahtera, sebab mereka masih kesulitan untuk membeli pupuk dengan harga murah.

“Kebutuhan pupuk. Nah sekarang pupuk kan lagi mahal-mahalnya, imbas kenaikan harga BBM subsidi. Ini jelas berpengaruh pada harga pupuk. Nah sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemkot Serang untuk hal-hal itu,” ucap dia.

Kemudian, Aliansi Mahasiswa Banten dan petani Kasemen mendesak Pemkot Serang untuk memberantas mafia tanah dan menuntaskan persoalan sengketa lahan di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.

“Mafia tanah itu ada AJB di tahun 1997, 2003 bahkan 2020. Yang dimana pihak keluarga sejak tahun 1971 ini tidak tahu menahu terkait AJB ini. Bahkan tanah ini sudah digarap oleh orang yang mempunyai AJB ini,” ungkap Geraldus.

“Dan ada beberapa diskriminasi dari pihak keluarga. Dulu udah pernah dilaporin tahun 2014, tapi dari pihak keluarga malah ditahan di Polres Serang kota. Ditahan, tapi karena pihak keluarga mempunyai surat girik, maka dilepaskan,” jelasnya.

Atas dasar kasus tersebut, lanjut Geraldus, pihaknya meminta Kota Serang untuk memfasilitasi persoalan sengketa lahan, karena karena memang sampai saat ini ada beberapa pihak yang tidak hadir bahkan tidak mau hadir.

“Jadi saya meminta Pemkot Serang bersama aparat Polsek atau Polres, untuk memanggil pihak-pihak yang terkait, agar masalah ini cepat selesai,” kata Geraldus.

Pihaknya juga meminta Pemkot Serang mengembalikan kebijakan terhadap zona hijau Kecamatan Kasemen tetap dipertahankan.

“Dan mendukung Pemkot Serang untuk mengendalikan dokumen induk tanah yang dikuasai sepihak oleh pejabat setempat atau oknum setempat kepada kelurahan,” tandas dia.

Menanggapi hal ini, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, sengketa lahan warga Kelurahan Sawah Luhur merupakan permasalahan hukum perdata.

“Jadi tadi dari pihak masyarakat dan teman-teman mahasiswa menyampaikan bahwa yang bersangkutan punya girik tahun 1971. Kemudian di tahun 1997 terjadi transaksi tanah di Kecamatan Kasemen, zaman Lurah Pak Babay dengan Lurahnya Jumariah pamannya. Itu kan sebenarnya yang jadi masalah itu asal tanah,” ungkap dia.

Menurut Subagyo, permasalahan sengketa lahan sudah tiga kali dilakukan mediasi yang difasilitasi kelurahan. Hanya saja dari tiga kali mediasi belum ada titik temu, sehingga gelar unjuk rasa hari ini dan minta audiensi.

“Sebetulnya unjuk rasa dan audiensi bukan menyelesaikan masalah, karena ini kan masalah perdata. Harus bisa diselesaikan dengan duduk bersama, mediasi, musyarawah, kita undang pihak-pihak yang terkait. Pihak terlapor, pihak yang dilaporkan mulai unsur kecamatan, kelurahan dan unsur-unsur yang tahu riwayat tanah tersebut,” tuturnya.

Pemkot Serang, kata Subagyo, siap memfasilitasi sepanjang sesuai dengan kewenangannya.

“Intinya kita bantu memfasilitasi penyelesaiannya ditingkat kecamatan, kelurahan, dan Pemkot Serang. Tetapi kalau berbicara tentang mengatakan kalau ini salah dan ini benar itu ranahnya ada di pengadilan. Harus ada keputusan pengadilan,” terang Subagyo.

Subagyo menyebutkan, ada beberapa tuntutan yang lain seperti kesejahteraan para petani Kasemen, zona hijau, dan berantas mafia tanah itu sebenarnya tugas pemerintah.

Terkait zona hijau, Pemkot Serang sudah menetapkan dalam LP2B. “Itu kan sudah masuk ke zona hijau,” ucap dia.

Soal kesejahteraan para petani Kasemen, DKPPP Kota Serang sudah memiliki konsep kegiatan yang akan dilakukan.

Karena tuntutan mahasiswa dan petani, pasca panen kadang-kadang diangkut ke Kabupaten Karawang.

Di Kabupaten Karawang padi Kasemen diolah menjadi beras, lalu dijual lagi ke Kota Serang dengan harga mahal.

“Kepengennya tidak terlalu jauh ya di Serang. Itu menjadi tugas kita juga dan pihak pertanian sudah siap untuk melaksanakan program yang pro pada petani,” katanya.

Subagyo menjelaskan, untuk pemberantasan mafia tanah ada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang. Namun untuk spesifikasinya lebih ke tanah aset pemerintah.

Subagyo meminta camat dan lurah untuk benar-benar mengecek keabsahan dan kelengkapan dokumennya, termasuk sesuai dokumen sesuai dengan fakta di lapangan.

“Termasuk juga tetangga terdekat kanan kirinya pastikan itu benar tanah yang dimaksud oleh surat-surat yang disampaikan. Nanti ada dokumen faktanya tidak sesuai di lapangan,” pungkas dia. (harir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *