Pengadilan Bakal Jernihkan Rumor

1 SEKDA

SERANG, BANTEN RAYA – Langkah Sekda Banten non aktif Al Muktabar untuk melaporkan Gubernur Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dinilai sebagai keputusan yang bagus. Sebab, pengadilan akan menguji polemik yang terjadi seputar kursi Sekda Banten hingga menjernihkan rumor yang beredar saat ini.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya dari laman resmi PTUN Serang, gugatan yang dilayangkan Al Muktabar teregistrasi dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG. Tergugat dalam hal ini adalah Gubernur Banten. Gugatan dilayangkan pada 16 Februari 2022.

Adapun isi gugatannya yang pertama, menerima gugatan Penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021.

Bacaan Lainnya

Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021. Keempat, menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, dirinya menghormati langkah yang diambil oleh Al Muktabar. Sebab menurutnya, melalui pengadilanlah nanti dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur terkait polemik antara Al Muktabar dengan Pemprov Banten.

“Itu bagus untuk publik karena nanti pengadilan akan membuka sesuatu yang selama ini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Sehingga nanti dibuka di pengadilan dan kemudian masyarakat mendapatkan informasi yang utuh informasi yang benar,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

Pria yang akrab disapa Cak Nawa itu menuturkan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat keadilan ketika merasa diperlakukan sebaliknya. Itu tak terkecuali bagi Sekda Banten non aktif Al Muktabar mengingat Indonesia adalah negara hukum.

“Kita harus menghormati warga negara mencari keadilan melalui proses hukum, termasuk apa yang dilakukan oleh Pak Al Muktabar. Semoga pengadilan akan menjernihkan berbagai macam rumor yang selama ini berkembang,” katanya.

Meski demikian, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu juga menyayangkan mengapa baru sekarang Al Muktabar mengambil jalur hukum ke PTUN Serang. Jika sejak awal dilakukan maka diyakininya rumor-rumor yang beredar ke publik bisa diminimalisir.

“Menurut saya (gugatan ke PTUN) bagus. Hanya saja agak saya sayangkan kenapa baru sekarang harusnya sejak awal beliau sampaikan sehingga tidak begitu publik membaca rumor,” ungkapnya.

Cak Nawa berharap, hasil PTUN nanti dapat membuat kejelasan permasalahan antara Pemprov Banten dan Sekda Banten non aktif Al Muktabar menjadi terang benderang. “(Harapannya) bisa terang-benderang. namanya juga pengadilan yang punya kewenangan untuk menyampaikan kebenaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin belum bisa memberi tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Al Muktabar. “Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa ? Nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Banten non aktif Al Muktabar menegaskan bahwa dirinya akan kembali menjalankan tugasnya sebagai sekda pada akhir bulan ini. Sebab, hingga saat ini secara administrasi dirinya masih tercatat sebagai Sekda Banten definitif.

Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu menegaskan, bahwa dirinya selama ini tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten. Baginya, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin dilakukan. Sebab, Ia tidak mau lari dari tanggung jawab selaku aparatur sipil negara (ASN).

Ia menjelaskan, sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi kepada pimpinan, maka pada 22 Agustus 2021 dirinya mengajukan permohonan pindah atau kembali ke instansi asal di Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut dimaksudkan agar Ia masih dapat bertugas dan menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Sekda Banten.

“Akan tetapi surat tersebut disalahartikan, sehingga disebut surat pengunduran diri. Saya harus katakan ini tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal yang berbeda sesuai peraturan perundangan,” tegasnya. (dewa)

Pos terkait