BANTENRAYA.CO.ID – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Cilegon meringkus seorang pemuda berinisial MTY yang diduga sebagai pengedar Tramadol dan Hexymer.
Tramadol dan Hexymer merupakan salah satu obat yang disalahgunakan, padahal seharusnya tidak diperbolehkan dijual sembarangan.
MTY yang merupakan Pengedar Tramadol dan Hexymer diamankan di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, pada Minggu, 9 Juli 2023.
MTY ditangkap polisi lantaran hendak mengedarkan obat keras tipe G jenis Tramadol dan Hexymer.
BACA JUGA:sKonvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, 5 Pelajar Diamankan Polres Cilegon
Saat digeledah, polisi juga mendapati satu lempeng pil tramadol di saku celana tersangka.
KBO Narkoba IPDA Furqon Saibatin mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah kontrakan tersangka di Lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil.
Di tempat ini, polisi menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat keras tipe G tersebut.
“Untuk barang bukti terdapat 154 lempeng atau 1.540 butir diduga Tramadol dan 375 butir pil diduga jenis Hexymer, satu buah handphone, satu buah tas ransel, dan uang 500 ribu rupiah hasil penjualan,” kata Ipda Furqon, Kamis 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Penipu Bermodus Lowongan Kerja Dibekuk Polres Cilegon, Uang Hasil Kejahatannya Tak Main-main
Dijelaskan, tersangka MTY yang merupakan Pengedar Tramadol dan Hexymer mendapatkan obat-obatan ini dari seseorang yang bernama Obong yang masuk dalam daftar pencarian atau DPO.
Sehari-hari, MTY juga diketahui merupakan buruh serabutan.
“Kalau misalkan enggak ada kerjaan dia nyari-nyari pemasukan lain dari jualan obat ini (obat keras),” jelasnya.
Dalam menjual obat-obatan ini, lanjut Furqon, MTY menyasar pemuda belasan tahun.
BACA JUGA:Ujian Praktik SIM C di Polres Cilegon Gunakan Trek Baru, Warga: Alhamdulillah Dikasih Kemudahan
Ia pun menjualnya melalui mulut ke mulut.
“Kalau untuk target sejauh ini kurang menentu, biasanya dia jual sama orang yang seumuran dengan dia,” ucapnya.
Atas aksinya, polisi menyematkan pasal 106 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka juga terancam denda minimal sebesar Rp1 miliar serta denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.***