Perakit Odong-Odong Maut Terancam Jadi Tersangka

1 ODONG ODONG
PENINDAKAN: Polisi menindak odong-odong yang masih beroperasi di Jalan Raya, Sabtu (6/8/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang tengah membidik tersangka lain, dalam kasus odong-odong yang menewaskan 10 orang, saat tertabrak kereta api di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, belum lama ini. Perakit odong-odong terancam menjadi tersangka.

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan, sopir odong-odong tidak akan menjadi tersangka tunggal, dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.

“Iya kita kembangkan ke pembuatnya, karena telah merubah spesifikasi kendaraan,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (7/8/2022).

Tiwi menjelaskan, odong-odong tersebut hasil modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, berplat nomor B 1156 WTX, yang dibeli dari seorang perakit odong-odong di wilayah Tangerang seharga Rp80 juta. “Dibeli dari Ciledug,” jelasnya.

Tiwi mengungkapkan, perakit odong-odong tersebut dapat dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. “Membuat, merakit, memodifikasi yang menyebabkan kendaraan berubah tipe. Arahnya kesitu (perakit kendaraan calon tersangka),” ungkapnya.

Tiwi menegaskan, penindakan terhadap perakit itu merupakan upaya kepolisian, untuk mencegah terjadinya hal serupa yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
“Ini untuk efek jera yang lainnya (pembuat odong-odong),” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang Iptu Dirga Abriawan mengatakan guna mencegah terjadinya hal serupa, kepolisian rutin melakukan razia odong-odong yang beroperasi membawa penumpang ke jalan raya.

“Kami menemukan odong-odong (di ruas jalan Pontang, Tirtayasa dan Tanara-red) yang mengangkut 25 orang yang melintasi jalan raya. Untuk penumpang terdiri dari ibu-ibu dan juga anak-anak, sudah kami himbau agar menggunakan kendaraan umum yang semestinya agar tidak membahayakan keselamatan,” katanya.

Selain himbauan ke warga, Dirga menambahkan kepolisian juga melakukan penindakan tilang kepada sopir odong-odong, karena tidak memiliki surat izin mengemudi.

“Kami memberikan tindakan tegas dengan memberikan sangsi tilang (kepada sopir) dan untuk kendaraan kami bawa ke Polres Serang (Disita),” tambahnya. (darjat)

Pos terkait