PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Terdakwa perantara jual beli cula badak hasil buruan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) atas nama Yogi Purwadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Yogi Purwadi dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus perburuan Badak Jawa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus perburuan Badak Jawa di ruang sidang Utama PN Pandeglang pada Kamis, (25/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yogi Purwadi selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua majelis hakim PN Pandeglang, Joni Mauliddin, saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Yogi Purwadi sebesar Rp 100 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” papar Joni lagi.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdakwa Yogi Purwadi berperan sebagai perantara jual beli cula badak Jawa antara terpidana pemburu Badak Jawa, Sunendi dan terdakwa penadah atau pembeli Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Setidaknya sudah empat kali transaksi jual beli cula Badak Jawa yang melibatkan Terdakwa Yogi Purwadi dengan masing-masing transaksi, Terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 5 juta atau Rp 20 juta jika diakumulasikan.
“Dalam setiap transaksi, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Yogi Purwadi juga terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindakan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Terdakwa Yogi Purwadi Terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Sementara itu, hakim anggota Pandji Answinarta memaparkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa Yogi Purwadi dalam kasus tersebut. Dijelaskannya, perbuatannya terdakwa yang memperniagakan cula Badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi merupakan bentuk tidak mendukungnya Yogi Purwadi terhadap program pemerintah dalam melindungi Badak Jawa dari kepunahan.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” paparnya.
Sementara itu, satu-satunya keadaan yang meringankan Terdakwa Yogi Purwadi ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya. (aldi/muhaemin)