BANTENRAYA.CO.ID – Bakal caleg DPRD Provinsi Banten yang merupakan narapidana mantan koruptor terancam dicoret dari daftar calon sementara (DCS).
Nasib bakal caleg itu terunngkap setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review atas Peraturan KPU Nomor 10 dan 11.
Putusan MA soal bakal caleg itu menyatakan, Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
BACA JUGA: 101 Desa Alami Kekeringan, Pemkab Serang Kirim Setengah Juta Liter Air Bersih
Diketahui, MA mengeluarkan putusan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Selain itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD bertentangan dengan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Judicial review Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 itu dilayangkan oleh ICW, Perludem, dan 2 mantan komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.
KPU Harus Lakukan Perbaikan
Dengan keputusan tersebut, maka KPU harus memperbaiki Peraturan KPU tersebut dengan memberi syarat jeda lima tahun bagi mantan narapidana koruptor yang ingin mendaftar caleg.
Saat ini, KPU perlu mencoret nama-nama mantan narapidana koruptor yang sudah terlanjur masuk di daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja membenarkan tentang adanya putusan MA tersebut.
Meski demikian, dia mengaku belum bisa menindak lanjuti putusan MA tersebut karena masih menunggu arahan KPU RI, termasuk menunggu aturan baru yang dibuat KPU RI.
“Kita masih menunggu arahan dan regulasi yang baru yang akan dikeluarkan oleh KPU RI,” kata Oha, panggilan akrab Akhmad Subagja, Minggu, 1 Oktober 2023.
Oha mengungkapkan, terkait dengan adanya mantan napi koruptor yang menjadi bakal caleg maka KPU Provinsi Banten akan menyampaikan data mereka kepada publik.
Namun bila untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut, dia lagi-lagi bilang menunggu arahan KPU RI.
“Kalau untuk menindaklanjuti putusan MA, kita masih menunggu arahan dan regulasi,” katanya.
BACA JUGA: Lirik Lagu Terbaru Mahalini – ‘Ini Laguku’ yang sedang Viral di Sosial Media
Oha mengungkapkan, keputusan apakah bakal caleg koruptor akan dicoret atau tidak dari DCS bergantung pada keputusan KPU RI.
Karena KPU merupakan lembaga vertikal maka KPU di daerah akan mengikuti saja apa yang akan diputuskan oleh KPU RI.
“Tergantung hasil revisi peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI, apapun nanti kita akan ikuti karena tidak serta-merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Aturan Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi
Sementara itu, kata Oha, meski benar ada bakal caleg yang merupakan narapidana mantan koruptor namun jika mengacu pada aturan yang ada menurutnya mereka sudah memenuhi syarat dan bisa menjadi caleg.
BACA JUGA: 20 Kata-kata Bijak Ucapan Selamat Datang Bulan Oktober 2023 Penuh Makna dan Semangat
Sebab menurut perhitungannya, para narapidana mantan koruptor ini sudah menjalani masa jeda 5 tahun.
Ketika ditanya di partai politik mana saja para bakal caleg mantan koruptor itu, Oha tidak mengungkapkannya dengan alasan tidak mengingatnya secara persis.
Yang jelas mereka tersebar di beberapa partai politik peserta Pemilu 2024. Dia pun meminta waktu untuk membuka data agar tidak salah.
Terkait dengan adanya putusan MA yang baru ini, Oha mengaku akan menyosialisasikannya ke partai politik.
BACA JUGA: UPDATE! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 1 Oktober 2023, Klaim Puluhan Hadiah Gratis
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengungkapkan, ada delapan mantan narapidana yang saat ini masuk ke dalam DCS.
Dari kedelapan narapidana tersebut, tujuh di antaranya adalah narapidana mantan koruptor.
Bawaslu Provinsi Banten sendiri akan mengikuti arahan yang disampaikan oleh Bawaslu RI. Termasuk menyikapi putusan MA tentang caleg napi koruptor tersebut.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti arahan Bawaslu RI,” katanya. ***