BANTENRAYA.CO.ID – Perwakilan anak Kota Serang meminta kepada Pemkot Serang agar mengurangi iklan produk rokok.
Iklan produk rokok bertebaran di ruas titik jalan di Kota Serang, terutama di jalan protokol.
Maraknya iklan produk rokok dikhawatirkan akan memberikan pengaruh negatif terhadap anak-anak di Kota Serang.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri Harap Pekan Ini Jalur Frontage Unyur Bisa Digunakan
Usulan permintaan pengurangan iklan produk rokok tersebut terungkap dalam acara puncak perayaan Hari Anak Nasional (HAN) ke-39 tingkat Kota Serang tahun 2023.
Kegiatan HAN tingkat Kota Serang dilaksanakan di Teater Koffie, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 5 September 2023.
Puncak perayaan HAN ke-39 dihadiri Kepala DP3AKB Kota Serang Walikota Syafrudin, Kepala DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan, Kepala Dinsos Kota Serang M Toyalis, Kepala Dinkes Kota Serang M Hasanuddin, Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata, Ketua P2TP2A Kota Serang Ade Jumaiyah Syafrudin.
BACA JUGA:Pembangunan Frontage Unyur Kota Serang Semakin Nampak, Patok Sebentar Lagi Dicabut
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pemenuhan hak anak di antaranya soal kawasan merokok di Kota Serang.
“Ya itu pemenuhan hak yang disampaikan oleh anak-anak kita antara lain belajarnya, kesehatannya, kemudian juga ada yang harus kita cermati itu kawasan merokok,” kata Syafrudin, kepada Bantenraya.co.id.
Syafrudin mengklaim pihaknya telah memenuhi hak anak Kota Serang.
BACA JUGA:Ribuan Warga Kota Serang terpapar ISPA, Caleg Nasdem Kota Serang Wibowo Minta Pemkot Tak Diam
“Sudah kita penuhi,” akunya.
Syafrudin menjelaskan, peringatan Hari Anak Nasional ke-39 tahun 2023 untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa anak aset masa depan bangsa.
“Terutama menyongsong Indonesia emas di tahun 2045. Jadi anak ini harus terlindungi. Kemudian tema hari anak pada tahun ini “Anak Terlindungi Indonesia Maju”. Artinya ini anak-anak kita harus terlindungi, kemudian juga perlindungan hak anak kita harus terpenuhi secara keseluruhan,” jelas dia.
BACA JUGA:Pembukaan Jalur Frontage Unyur Kota Serang Terancam Makin Molor
Kepala DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, banyak aspirasi yang disampaikan anak-anak Kota Serang, salah satunya mengurangi iklan rokok.
“Catatan anak kita kurangi iklan yang berbau-bau rokok. Mudah-mudahan nanti rapat pimpinan bersama dinas terkait yang menangani iklan bisa mengurangilah iklan-iklan rokok, karena itu menjadi catatan anak tadi yang disampaikan ke Pak Wali,” kata Anthon Gunawan.
Anthon Gunawan menuturkan, usulan pengurangan iklan produk rokok yang terpasang di ruas jalan di Kota Serang, khususnya jalan protokol.
BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Kota Serang dan Perumdam Tirta Madani Kota Serang Distribusikan Air Bersih
“Iya minimal dikurangi walaupun tidak secara total sekaligus minimal berkuranglah. Jadi iklan-iklan yang berada di dekat fasilitas anak. Sekolah, tempat ruang RTH itu jangan ada iklan-iklan itu. Biar di tempat lain aja,” tuturnya.
Menurut Anthon Gunawan, aspirasi yang dilayangkan anak tersebut murni dari anak-anak Kota Serang
“Nggak ada diatur kita. Kalau diatur kita bisa berantem kita dengan dinas lain,” jelas dia.
BACA JUGA:Dua Putranya Jadi Caleg, Ini Pesan Menyentuh Walikota Serang Syafrudin
Anthon Gunawan menjelaskan, perlindungan terhadap anak, maka pemenuhan hak anak harus terpenuhi lima cluster. Lima cluster tersebut mulai dari dokumen anak sampai perlindungan khusus anak.
“Jadi lima cluster itu harus terpenuhi. Artinya kalau lima cluster itu terpenuhi ya minimalnya anak itu sudah aman terpenuhi,” jelas Anthon Gunawan.
Anthon Gunawan mengklaim, dari sisi cluster pemenuhan hak anak sudah terpenuhi, walaupun mungkin dari beberapa cluster tersebut ada yang masih belum optimal.
BACA JUGA:Urusan Wajib Pelayanan Dasar Masih Jadi Langganan Aspirasi DPRD Kota Serang
Anthon Gunawan menyebutkan, salah satu contoh cluster pemenuhan hak anak yang masih belum optimal, yaitu belum adanya ruang bermain untuk anak.
“Saat ini kita memiliki banyak RTH, namun belum menjadikan RTH tersebut ruang bermain anak, karena persyaratan RTH itu ada fasilitas main untuk anak. Misalkan ayunan anak, perosotan anak, dan jungkat jungkit anak. Kalau sudah terpenuhi itu barulah ruang bermain anak di Kota Serang ini ada. Saat ini kan kita lihat RTH kita sebagian belum ada fasilitas bermain anaknya,” terang Anthon Gunawan.
Anthon Gunawan mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar lima cluster tersebut terpenuhi hak anaknya.
BACA JUGA:DPRD Kota Serang Kini Sudah Miliki Mushola Permanen, Namanya?
“Mungkin nanti kami berkoordinasi dengan dinas terkait, akan pemenuhan hak anak ruang bermain tersebut. Karena itu juga bagian dari persyaratan untuk meningkatkan predikat kota layak anak,” beber dia.
Anthon Gunawan mengungkapkan, predikat Kota Serang kota layak anak masih pratama. Pemenuhan tempat bermain anak menjadi nilai besar untuk meningkatkan predikat Kota Serang Kota Layak Anak.
“Dari beberapa itu yang terkait dengan pemenuhan setelah kluster satu di mana ruang bermain anak menjadikan nilai tinggi.
Sayanglah kita melihat ruang terbuka hijau kita belum bisa. Kita sering melihat RTH kita tidak ada kunjungan anak-anak, karena memang fasilitas bermain anaknya belum ada,” ungkapnya. ***