BANTENRAYA.CO.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Banten menggelar Orientasi Kepalangmerahan terhadap pengurus kecamatan di Kabupaten Serang.
Orientasi kepalangmerahan yang digelar di Markas PMI Banten itu bertujuan memperkuat kapasitas organisasi dan pengetahuan pengurus kecamatan tentang tugas-tugas kepalangmerahan.
Kegiatan orientasi kepalangmerahan yang digelar PMI Banten itu diikuti oleh seluruh pengurus kecamatan se-Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Pemkot Serang Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2023
“Bagian dari amanat organisasi, kami terus memperkuat kapasitas organisasi, baik di tingkat relawan maupun pengurus,” ujar Wakil Ketua PMI Banten Jaenudin melalui keterangan tertulis, Rabu 12 April 2023.
Ia menjelaskan, orientasi ini adalah bagian dari penguatan pemahaman pengurus di level kecamatan tentang tugas-tugas kemanusiaan yang harus dijalankan PMI.
Jaenudin menegaskan, pengurus PMI tingkat kecamatan adalah struktur bawah PMI yang paling mengetahui kondisi situasi masyarakat.
BACA JUGA: Sebelum Lebaran Harus Diberikan, Anggaran THR Untuk PNS Kabupaten Serang Belum Tersedia
Bahkan dalam proses penanggulangan bencana, pengurus kecamatan berperan penting dalam proses asesmen atau pendataan awal. Maka orientasi kepalangmerahan akan dilaksanakan terhadap seluruh pengurus kecamatan di delapan kabupaten/kota.
Selain itu, kata Jaenudin, pengurus kecamatan sangat ditekankan untuk mengetahui tugas fungsi kepalangmerahan. Termasuk aturan penggunaan lambang palang merah.
“PMI adalah organisasi perhimpunan yang bersifat internasional,” tegasnya.
BACA JUGA: PMI Fokus Perkuat Keahlian Relawan Tangani Bencana
Perhimpunan yang dimaksud adalah International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC). Selain itu, berada dalam pengakuan International Committee of the Red Cross (ICRC).
“Maka seluruh pengurus di semua tingkatan wajib hadir menjalankan tugas kemanusiaan saat konflik bersenjata maupun saat masa damai,” paparnya.
Tidak kalah penting, kata Jaenudin, pengurus tingkat kecamatan wajib meningkatan pelayanan darah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
“Dalam hal ini, semua pengurus PMI wajib meningkatkan jumlah pendonor darah sukarela. Apalagi dalam dalam proses penanggulangan bencana, semua harus siap siaga,” tuturnya.
Sementara tugas perbantuan PMI yakni membantu penanganan musibah atau bencana dalam dan luar negeri, membantu pelayanan kesehatan dan sosial, serta melaksanakan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah.
“Tugas kemanusiaan tidak terbatas, dan PMI harus selalu hadir dan siap membantu pemerintah dan masyarakat. Setiap waktu, setiap saat untuk masyarakat,” ujarnya.***