Trending

Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

Mengetahui hal itu, kedua orangtua langsung mengamankan keduanya dan membawanya ke Mapolresta Serang Kota.

Baca juga : Oknum TNI di Aceh Ditangkap BNN, Barang Bukti 50 Kilogram Ganja

Related Articles

Setelah memperoleh hasil visum dan keterangan korban maupun pelaku, pada Sabtu 6 Mei 2023, anggota unit PPA Polresta Serang Kota melakukan penahanan terhadap kedua remaja tersebut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali membenarkan jika pihaknya mengamankan dua remaja, atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Iya, ada sudah kita amankan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 9 Mei 2023.

Namun, Febby mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus yang menimpa dua siswi SMP asal Kecamatan Curug, Kota Serang tersebut.

Baca juga : Bawa 8 Paket Sabu, Oknum Polisi di Tahan

“Kita masih mendalami penyelidikan. Korban dua orang masih berusia 14 dan 15 tahun,” jelasnya.

Febby menegaskan jika terbukti kedua remaja itu dapat dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button