BANTENRAYA.CO.ID – Pintu gerbang SDN 4 Anyer, Kabupaten Serang diuruk menggunkan batu oleh pihak yang diduga mengklaim sebagai ahli waris.
Dari video yang diterima Bantenraya.co.id, terlihat batu besar-besar tersebut diturunkan dari mobil truk tepat di gerbang SDN 4 Anyer.
Aksi pengurukan pintu gerbang SDN 4 Anyer itu terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB sehingga menarik perhatian warga.
BACA JUGA: Dugaan Putranya yang Jadi Caleg Di-endorse, Walikota Serang Syafrudin Angkat Bicara: Kami Kan……..
Terkait pengurukan pintu gerbang SDN 4 Anyer itu, Pemkab Serang melalui kepala sekolahnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Cilegon.
Camat Anyer Imron Ruhyadi mengatakan, hingga malam ini batu masih berada di gerbang sekolah SDN 4 Anyer dan belum dibersihkan.
“Sekarang bersama Muspika kita sedang kita diskusikan. Semoga ada solusi dan masyarakat memberikan dukungan penuh. Diuruknya tadi pukul 16.30 WIB,” ujar Imron.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahaja mengaku sudah mendapat informasi tersebut.
“Kita meresponsnya dengan melaporkannya ke Polres Cilegon. Saya arahkan kepala sekolah untuk lapor ke Polres Cilegon,” katanya.
Ia mengungkapkan, kepala sekolah didampingi Ketua PGRI Kecamatan Anyer sudah melaporkan pengurukan tersebut ke Polres Cilegon.
BACA JUGA: Kenalan dengan Unaa, Brand Ambassador Esport Berhijab yang Chubby dari EVOS Esports
“Malam ini ke Polres. Sudah kami laporkan juga ke pimpinan (Bupati-red) dan Pak Pj Sekda (Nanang Supriatna-red) dan sudah memberikan arahan-arahan,” ujarnya.
Asep mengaku mendapat informasi dari Ketua PGRI Anyer aksi pengurukan dilakukan oleh 4 orang yang tidak pernah mengikuti mediasi yang sudah dilakukan Pemkab Serang dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Jadi empat orang ini orang yang tidak pernah ikut mediasi. Saya tidak bisa mengatakan mereka bagian dari yang mengklaim sebagai ahli waris atau bukan,” tuturnya.
Ia menegaskan, pada saat dilakukan mediasi pihaknya meminta kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki lahan SDN 4 Anyer tersebut.
“Saya akan lawan pihak-pihak yang telah mengganggu dan melanggar ketertiban ini. Saya sudah koordinasi dengan Kabag Hukum (Lalu Farhan Nugaraha-red),” paparnya.
Asep menjelaskan, sekolah merupakan bangunan negara sehingga semua kegiatan dan ketentuan serta waktu dan sebagainya merupakan kegiatan negara.
“Siswa datang ke sekolah pukul 07.00 WIB juga diatur oleh negara. Maka aksi pengurukan ini menghalangi kegiatan negara,” tegas Asep.***