BANTENRAYA.CO.ID – Dua orang warga Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan polisi.
Kedua warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara ilegal.
Kedua tersangka terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), berinsial OS (34), dan US (25) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan keluarga PMI yang bekerja di Malaysia,” tegas Shilton, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA : Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Mal Pelayanan Publik Pandeglang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Shilton menerangkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya saat akan mengantarkan lima orang calon PMI ke Bandara Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, dengan negara tujuan Malaysia.
“Dalam waktu dekat kelima PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia,” terangnya.
Dikatakannya, kedua pelaku memberangkatkan kelima PMI dengan modus mengunakan paspor menjadi pelancong. Jadi bukan tujuan bekerja melainkan sebagai pelancong.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan lima orang calon PMI ini sudah melakukan pendaftaran dan registrasi. Tapi hanya jadi pelancong,” ujarnya.
BACA JUGA : Komplotan Polisi Gadungan di Pandeglang Ditangkap, Modusnya Jual Beli Motor di Media Sosial
Menurutnya, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku sudah enam kali melakukan pengantaran calon PMI ke Malaysia dengan total sebanyak 18 orang. Dalam kurun waktu selama enam bulan.
Selama bekerja, katanya, para PMI tidak menerima gaji atau upah sesuai dengan yang dijanjikan.
“Ada 18 orang yang diduga menjadi korban TPPO, dan sudah di Malaysia. Mereka hanya dua bulan menerima gaji seterusnya tidak ada,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus PMI, Shilton menjelaskan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Kedubes.
BACA JUGA : Keroyok Pria Paruh Baya di Sajira hingga Tewas, 6 Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
“Koordinasi dengan Kedubes dalam rangka upaya pemulangan terhadap tenaga kerja kita yang ada di Malaysia. Dan mereka yang di sana itu dipungut biaya sebesar Rp 7 juta per orang untuk biaya pembuatan paspor dan ongkos perjalanan,” kata Shilton.
Menurutnya, kedua pelaku PMI ilegal sudah diamankan. Saat ini kasusnya sedang didalami. “Kedua pelaku terancam pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. ***