Trending

DPRD Dorong Pemkot Serang Gencar Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak, Buntut Marak Kekerasan Seksual

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang untuk gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak.

Sosialisasi Perda tentang Kota Layak Anak dilakukan agar masyarakat Kota Serang tahu dan memahami isi Perda tersebut, sehingga diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak terus semakin berkurang.

Dorongan agar DP3AKB Kota Serang mensosialisasikan Perda tentang Kota Layak Anak, ini tindaklanjut maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang.

Related Articles

BACA JUGA:DPRD Kota Serang Ingatkan Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Tentang Hal Ini

Tercatat data dari DP3AKB Kota Serang ada sekitar 30 anak yang jadi korban kekerasan seksual sejak Januari-Mei 2023.

Budi Rustandi mengaku pihaknya merasa miris dengan maraknya 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pasalnya, Kota Serang memiliki Perda tentang layak ana.

“Makanya ada Perda Layak Anak itu mungkin belum disosialisasikan. Itu baru keluar. Nggak mungkin Perda itu langsung ngomong sendiri bukunya. Harus disosialisasikan melalui dinas terkait,” ujar Budi Rustandi, kepada Abanten Raya, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA:dprdKomisi I DPRD Kota Serang Segera Panggil BKPSDM dan Dindikbud Kota Serang, Soal 34 Guru Honorer Bahasa Inggris P1 yang Nasibnya Digantung

Budi Rustandi menjelaskan, untuk sosialisasi Perda Kota Serang Layak Anak kepada masyarakat Kota Serang pun butuh anggaran.

“Memanggil semua masyarakat. Diberikan sosialisasi terkait bagaimana mengajarkan agar bisa dikontrol anaknya,” jelas dia.

Budi Rustandi pun menekankan kepada para orang tua untuk senantiasa melakukan pengawasan lebih fokus lagi terhadap anaknya.

BACA JUGA:DPRD kota SerangWakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri Apresiasi Prestasi Nanih Yuheri

“Itu bagian pengawasan dari pada orang tua. Orang tua dalam hal ini anak memakai medsos itu diawasi, agar tidak ketemu seperti begini,” katanya.

Menurut Budi Rustandi, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak kurang layak bagi anak dan orang tuanya.

“Tanggapannya itu nggak baiklah untuk kita. Saya aja sampai modalin orang ini biar laporan ke Lampung,” tandasnya.

BACA JUGA:Walikota Syafrudin Akui LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 Ada Beberapa Catatan DPRD Kota Serang

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak pada triwulan pertama tahun 2023 mencapai setengah dari jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada tahun sebelumnya.

“Cenderung memang sampai bulan Mei ini kita ada 30 kasus artinya sudah cukup banyak sekali. Tahun kemaren ada 60-an, ini sampai Mei ada 30-an,” kata Anthon Gunawan kepada Banten Raya.

Anthon Gunawan menuturkan, semua laporan kekerasan terhadap anak tersebut sudah masuk ke proses hukum. Untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak itu, Anthon menjelaskan harus melibatkan forum anak Kota Serang, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, masyarakat dan orang tua yang paling dekat.

BACA JUGA:Partai Demokrat akan Rebut Ketua DPRD Kota Serang

Selain itu, pihaknya mengaku sudah membuat pusat pelaporan kekerasan terhadap anak dan ibu di setiap Kelurahan di Kota Serang.

Konsep tersebut, disebut akan mempermudah warga untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jadi jangan takut dari Walantaka tidak perlu melaporkan ke Kota lagi, sudah ada di setiap kelurahan,” katanya.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Partai Golkar Bidik 12 Kursi DPRD Kota Serang

Anthon Gunawan menjelaskan, dari beberapa kasus yang terjadi kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.

“Penyalahgunaan teknologi dan medsos, semua kasus kekerasan seksual diawali dari medsos terutama Facebook,” jelasnya.

Anthon Gunawan meminta agar orang tua di rumah melakukan pengawasan terhadap anaknya yang menggunakan media sosial.

BACA JUGA:DPRD Kota Serang Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan

“Kembali pada pengawasan orang tua sudah sejauh apa dengan kondisi anak-anak ini,” tutur Anthon Gunawan.

Anthon Gunawan berharap, masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena, jika dibiarkan pelaku akan terus mengulangi tindakan bejatnya tersebut.

“Sehingga ketika ada kasus itu malu melaporkan karena alasan aib atau apa. Ini akan berdampak pada pelaku yang tidak efek jera,” harapnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Serang Muhtar Effendi Dampingi Warga Ranau Estate Audiensi ke DPUPR

Anthon Gunawan mengatakan, kekerasan terhadap ibu sampai Mei 2023 ini hanya satu orang. “Itu untuk di luar anak-anak yah usai 19 tahun ke atas. Baru satu mudah-mudahan tidak ada lagi,” tandas Anthon Gunawan. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button