BANTENRAYA.CO.ID – Uang palsu senilai Rp 15 Trilyun gagal beredar di wilayah hukum Polres Pandeglang setelah Polisi sukses melakukan penggerebekan rumah tempat upal disimpan di Kecamatan Pagelaran.
Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu dan mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti upal hingga Rp15 triliun. Kelima orang tersangka diamankan berinsial LJ, AA, GA, SB dan AR.
Dalam pres rilis yang digelar Polres Pandeglang, Selasa 18 Juli 2023 malam, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat tersebut. Alhamdulilah pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, pukul 02.00 WIB dini hari kami berhasil, mengamankan tiga orang pelaku,” katanya di Mapolres Pandeglang.
Dikatakan Kasat Reskrim, tiga orang tersangka yakni Lj, Aa dan Ai ditangkap di TKP yakni rumah Aa di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Kemudian dari tiga orang pelaku ini, dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan dengan mengamankan empat orang pelaku lainnya yang ada di wilayah Indramayu dan wilayah Subang.
“Dari total tujuh orang kita amankan, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang lagi sebagai saksi,” katanya.
Dari kelima orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti yaitu sekitar Rp300 juta rupiah. Kemudian ada sekitar 900 lembar mata uang Dolar AS kemudian ada 100 lembar mata uang Uero.
“Apabila dikonversi ke rupiah total uang palsu kurang lebih Rp15 Triliun. Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April dimana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana,” katanya.
Kemudian setelah mengecek barang di tanggal 29 April 2023 terjadi transaksi. Dimana uang yang Rp300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta.
“Artinya dua banding satu, mungkin itu dari kami untuk sementara. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan daripada para pelaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Baru transaksi pembelian saja.
“Dan kita berhasil mengamankan. Untuk sementara pengakuan tersangka belum diedarkan dan belum ada korban,” katanya.
Kelima tersangka yang diamakankan yaitu, LJ warga Kota Serang, AA warga Pandeglang, dan GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AR warga Indramayu.
BACA JUGA:See You in My 19th Life Episode 11 Sub Indo: Apapun Pilihan Ban Ji Eum, Mun Seo Ha Akan Mendukung
“Kalau empat orang dari lima tersangka mengaku uang palsu itu dari AR. Cuman AR sampai sekarang belum menyampaikan dapat barang uang palsu dari mananya,” katanya.
Selain mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun. Turut diamankan barang bukti dua pucuk senjata api.
“Kita juga mengamankan dua pucuk senjata Airsoft Gun. Kemudian dua unit roda empat digunakan oleh para pelaku,” katanya.
Shilton mengungkapkan, motif sindikat peredaran uang palsu untuk memperoleh keuntungan perseorangan. Para tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya.
“Pasal yang dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP. Pasal 36 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar dan Pasal 36 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama Rp15 miliar,” katanya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kalau Polres Pandeglang bersama jajaran Muspida merilis terkait pengungkapan kasus sindikat peredaran uang palsu.
“Adapun kronologisnya ini, pada bulan April 2023 peredaran uang Palsu mulai beredar di wilayah Pandeglang. Dari mulai tanggal 9 April, 12 April, 15 April, dan 29 April 2023,” katanya.
Pada tanggal 29 April 2023 ada transaksi uang palsu sekira Rp300 juta. Dengan penawaran harga Rp250 juta, dan uang palsu dibeli seharga Rp150 juta.
“Peredaran uang palsu ini informasinya sampai kepada kami. Lalu pada tanggal 16 Juli dilakukan penangkapan terhadap tersangka semuanya ada lima berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR,” katanya.
Selain barang bukti uang palsu belasan triliun, Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang juga mengamankan dua pucuk senjata api Airsoft gun dan dua unit kendaraan roda empat
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief, Ketua MUI Pandeglang KH Zamzami Yusuf dan Dandim 0601/Pandeglang Letnan Kolonel Infanteri Suryanto. ***