SERANG, BANTEN RAYA- Masyarakat di Banten saat ini dinilai masih dihadapkan pada banyak hambatan informasi publik. Hambatan tersebut utamanya disebabkan oleh birokrasi atau pemerintah daerah setempat.
Demikian disampaikan akademisi Untirta Ikhsan Ahmad saat menyampaikan materi pada diskusi yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dengan jurnalis di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (8/11).
Dikatakan Ikhsan, meski informasi publik menjadi hak masyarakat, namun pada praktiknya masih terjadi hambatan yang menyulitkan mereka untuk memerolehnya. Ia menilai, Pemprov Banten belum seutuhnya menganggap informasi sebagai kebutuhan dasar dari masyarakat. “Melainkan hanya sebatas prosedural belaka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setidaknya 5 indikator yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Banten, KI Banten dan badan publik untuk bisa menjadi tolok ukur keberhasilan keterbukaan informasi publik. Kelima indikator juga bisa menjadi masukan untuk KI Provinsi Banten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pertama adalah critical thinking atau kompetensi untuk berpikir kritis bagi Ikhsan menjadi sebuah keharusan sebagaimana berkaitan dengan cara memperoleh suatu informasi.
“Informasi harus menjadi potensi kompetensi analisis di atas kemampuan mengingat, memahami, dan menerapkan,” katanya.
Selanjutnya indikator yang kedua adalah communication. Pemerintah daerah harus memiliki keterampilan untuk menyampaikan informasi secara jelas, singkat dan padat. Hal itu adalah skema yang tepat untuk KI lakukan dan sampaikan kepada badan publik.
Kemudian indikator yang ketiga adalah collaboration. Perlu ada kemampuan menciptakan sinergi dan kerja sama antar pemangku kepentingan untuk menciptakan sebuah nilai informasi. Indikator keempat adalah creativity atau kemampuan untuk badan publik berkreasi dan menciptakan sesuatu sehingga informasi menjadi menarik untuk disimak.
“Terakhir character, dengan karakter yang khas akan membentuk integritas, tanggung jawab, dan kepedulian. Oleh karenanya, informasi pada banyak aktivitas lingkungan harus lebih dikenalkan,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sopia mengkritisi, sajian informasi publik pemerintah daerah yang dinilainya belum optimal. Hal itu harus segera diperbaiki demi kebaikan masyarakat secara luas.
“Ada website (milik pemerintah daerah) yang informasinya tak lengkap. Judulnya ada tapi ketika diklik isinya tak ada atau bahkan tidak ada informasi sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Banten Hilman mendorong setiap lembaga publik baik yang ada di lingkungan pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk terbuka dalam hal menyajikan informasi publik.
Ia menuturkan, keterbukaan informasi publik akan berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat. Makanya penting untuk mengadopsi kemudahan mengaksesnya dengan cara digitalisasi informasi. “Untuk itu pemerintah harus mengakomodir hal itu, supaya masyarakat mudah mengaksesnya,” ujarnya.
Di era sekarang, lanjutnya, tidak ada alasan bagi lembaga publik membatasi akses informasi publik. Sebab, arus informasi yang begitu cepat mendorong lembaga publik untuk ikut bersama-sama mengimbanginya dengan cara digitalisasi informasi.
“Hal itu juga sejalan dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008,” jelasnya. (dewa/rahmat)