Pungli di Pasar Lama Disebut sebagai Pemerasan Terselubung

1 PASAR LAMA

SERANG, BANTEN RAYA- Komisi II DPRD Kota Serang menyoroti adanya pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang kelapa di Pasar Lama, Kota Serang. Komisi II menilai pungli itu sebagai sebuah pemerasan terhadap para pedagang. Untuk itu, organisasi perangkat daerah terkait harus bisa menindak tegas adanya pungutan liar tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi mengatakan, dalam Peraturan Daerah Kota Serang besaran retribusi kepada para pedagang sudah diatur. Meski lupa jumlah persisnya, namun dia memastikan besarannya tidak begitu besar. Menurutnya, jumlah retribusi yang diatur oleh Pemerintah Kota Serang cukup ringan dan tidak memberatkan pedagang, khususnya pedagang kecil.

Karena itu, ketika mendengar adanya pungutan yang diduga merupakan pungutan liar kepada para pedagang kelapa muda di Pasar Lama mencapai Rp40.000 untuk satu pedagang, dia menilai hal ini merupakan sebuah pemerasan kepada para pedagang.”Ini pemerasan terselubung,” kata Jumhadi, Selasa (15/2).

Bacaan Lainnya

Pungutan sebesar Rp40.000 per hari untuk satu pedagang, bila dikalikan dengan 30 hari atau selama 1 bulan mencapai Rp1,2 juta. Belum lagi bila dikalikan dengan jumlah pedagang kelapa muda yang ada di Pasar Lama. Maka, besarannya bisa luar biasa.“Sementara itu pungutan ini tidak masuk kas daerah,” ujar Jumhadi.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, secara psikologis para pedagang tentu ingin bebas berjualan di Pasar Lama. Karena itu, mereka tidak protes dengan adanya pungutan liar yang mencekik leher para pedagang tersebut. Meski begitu, organisasi perangkat daerah terkait semestinya turun untuk menertibkan masalah ini.

Komisi II DPRD Kota Serang juga akan membahas masalah ini dengan organisasi perangkat daerah mitra komisi sehingga menghasilkan solusi agar para pedagang tidak lagi dipungut dengan pungutan yang sangat besar.

Jumhadi mengatakan, di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini pedagang sangat kesulitan untuk bertahan hidup dan mencari uang. Karena itu, bilang ada oknum yang memeras para pedagang hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.”Ini perampokan terhadap para pedagang,” katanya tegas.

Babay Sukardi, anggota Komisi II DPRD Kota Serang mengungkapkan, dari hasil audiensi dengan para pedagang Stadion Maulana Yusuf Ciceri pada Senin lalu juga terungkap ada pungutan yang diduga pungutan liar sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta kepada para pedagang. Dia mengatakan, pedagang selama ini menjadi sapi peran para oknum yang ingin mendapatkan hasil tanpa bersusah payah. (tohir/rahmat)

Pos terkait