Trending

Putusan Pemerintah: ASN Dapat Libur Panjang Lagi Bulan Mei Selain Cuti Lebaran, Simak Tanggalnya Disini

BANTENRAYA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN bakal mendapatkan libur panjang lagi pekan ini di akhir April dan awal Mei.

Libur panjang tersebut berdasarkan keputusan pemerintah melalui SKB 3 Menteri.

Yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja yang sudah menandatangani kalender libur panjang pada Mei.

Selain cuti tambahan lebaran, ternyata pekan ini aka nada libur regular dan libur tanggal merah sebagaimana ada di kalender April dan Mei 2023.

Untuk April aka nada libur regular yakni pada Sabtu dan Minggu 29 dan 30 April 2023, serta libur tanggal merah yakni 1 Mei 2023 peringatan hari buruh.

BACA JUGA: Libur Diperpanjang: Presiden Jokowi Perintahkan Cuti Tambahan Lebaran ASN, Ini Alasannya

Libur tersebut tentu saja tidak hanya berlaku bagi ASN saja, Namun, bagi pekerja lainnya yang hari kerja Senin sampai Jumat, maka akan juga mendapatkan libur panjang.

Sebelumnya sendiri, untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah mendapatkan jatah cuti tambahan yang diinstruksikan Presiden Jokowi agar menunda mudik.

Hal itu agar nantinya memecah potensi kemacetan pada arus balik mudik lebaran 2023.

Jika cuti yang diambil tersebut yakni pada 3 hari pada Rabu hingga Jumat atau pada 26 April sampai 28 April, maka total ada 6 hari cuti plus libur sampai 1 Mei 2023.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Kamis 27 April 2023, pemerintah sudah menentukan pada Mi aka nada 2 tanggal merah yakni pada Senin 1 Mei 2023 hari buruh.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button