BANTENRAYA.CO.ID – Menjelang lebaran tradisi jasa penukaran uang baru telah ramai diberbagai jalan-jalan Kota besar.
Tak lepas dari hal ini jasa penukaran uang sangat digemari dar berbagai kalangan masyarakat Indonesia aja bahkan para pejabat pun melakukan penukaran uang baru sebagai hadiah lebaran atau sering dikenal dengan Persenan.
Lantas bagaimana hukum jasa penukar uang baru untuk lebaran dalam Islam? Benarkah kegiatan tersebut termasuk riba?
Jasa penukaran uang, biasanya untuk menukarkan uang yang baru dan juga menukarkan mata uang pecahan besar ke mata uang pecahan yang lebih kecil.
BACA JUGA : 6 Merk Kue Kering Lebaran Ter Enak, Nomor 5 Dijamin Bikin Nagih
Perlu diketahui bahwa sebagian besar jasa penukaran uang baru yang ada di sepanjang jalan kebanyakan berdiri sendiri atau dapat dikatakan tidak resmi.
Dalam transaksinya ini tidak gratis, terdapat biaya tambahan berupa biaya jasa atau potongan dalam setiap jumlah tertentu.
Dilansir Bantenraya.co.id dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika hukum menukar uang baru untuk lebaran.
Bahkan menurutnya terjadi apabila terdapat sebuah jasa penukaran uang yang jumlah kurang dari uang yang ditukarkan maka jelas kegiatan tersebut hukumnya riba.
Oleh karena itu, kata Buya Yahya, ketika bertransaksi, banyaknya uang yang ditukarkan harus tetap diberikan dengan jumlah yang sesuai.
“Misal, jumlah duit Rp 100 ribu mau ditukar pecahan Rp 20 ribu, tetapi nilai uang yang diterima hanya Rp 90 ribu atau Rp 95 ribu, namanya itu riba,” tuturnya Buya Yahya.
BACA JUGA : Rekomendasi 5 Hotel Terbaik di Kota Bandung Dengan Harga Murah Yang Dekat Dengan Akses Alun-Alun Bandung
Dan jika kegiatan tersebut tetap dilakukan maka pemilik jasa penukaran uang dan orang yang akan menukarkan uang akan berdosa. Oleh karena itu dalam praktik penukaran uang harus berhati-hati tidak boleh sembarangan.
“Dua-dua nya dosa, baik jasa penukar uangnya, maupun orang yang menukarkan uangnya,” ungkap Buya.
Menurut Buya Yahya, tidak ada istilahnya saling rela, karena hal itu sudah melanggar hukum Allah SWT. Lantas bagaimana agar usaha penukaran uang tersebut bisa menjadi halal?
BACA JUGA : Klik Disini !!! 30 Kode Voucher Lazada 8 Sampai 10 April 2023, Potongan Harga Hingga 60 Persen Cek!
Lebih lanjut Buya Yayha menjelaskan, penukaran uang harus sesuai dengan jumlahnya. Setelah terjadinya transaksi penukaran uang, barulah si jasa penukar uang tersebut diperbolehkan untuk minta jasanya.
“Misalnya ada orang membawa uang Rp 100 ribu, tukar dengan uang pecahan Rp 2 ribuan, setelah itu si jasa penukar uang bilang, (meminta uang jasa penukaran) boleh minta bayar jasanya dong.
Nah yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar setelah itu barulah meminta jasa atau imbalan,” sambung Buya Yahya.
BACA JUGA : Kulit Ketupat Di Pasar Induk Rau Diserbu Ibu-Ibu Di Hari Qunutan 15 Ramadhan
Kita harus selalu berhati-hati saat melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam masalah riba.
Adapun transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan tersebut, maka hal itu juga masuk dalam wilayah riba.
“Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri,” pungkasnya.
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam. Tetap berhati-hati dalam melakukan penukaran uang, sebab jika tak sesuai bisa jadi riba.***