Relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Masih Tunggu Hasil Kajian

Relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang masih tunggu hasil kajian
Asda I Kota Serang Subagyo diwawancarai wartawan. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, belum bisa dieksekusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Pemkot Serang hingga kini masih melakukan kajian, terkait rencana relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf secara komprehensif.

Diharapkan relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf, ini selain menghilangkan kesan kumuh dan kesemrawutan, juga mengembalikan fungsi Stadion Maulana Yusuf sebagai sarana olahraga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:koDPRD Kota Serang Setuju Walikota Syafrudin Tahan 50 SK PPPK Domisili Luar Kota Serang

Perihal rencana relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo.

Subagyo mengatakan, pihaknya melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) masih melakukan kajian terkait rencana relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

“Masih dikaji oleh tim TKKSD. Mudah-mudahan dalam waktu yang nggak lama udah bisa dihitung,” ujar Subagyo, kepSa Bantenraya.co.id, Jumat 7 Juli 2023.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kota Serang Datang, Walikota Syafrudin Menangis

Subagyo menjelaskan, beberapa hal yang dikaji diantaranya perihal tarif sewa, lokasi relokasi PKL, dan termasuk dengan pihak ketiga, karena rencananya PKL Stadion Maulana Yusuf akan dikelola oleh pihak ketiga.

“Setelah itu clear semua dan pihak ketiganya udah clear oke, baru bisa kita laksanakan di lapangan,” jelas dia.

Terkait klasifikasi pedagang yang akan berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Subagyo menuturkan bahwa hal itu akan diatur oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:Disuruh Pindah Domisili ke Kota Serang, Tenaga Guru PPPK Pasrah

“Itu nanti yang ngatur pihak ketiga. Ini masih kajian juga. Berapa sih besaran sewa yang misalkan menggunakan fasilitas pemerintah,” katanya.

Subagyo menginginkan relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang segera dilaksanakan.

“Segera. Sebelum masa jabatan beliau berakhir. Mudah-mudahan. Kalau kajian udah beres ya mungkin bisa segera,” jelas dia.

BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Pantau PPDB

Selain PKL yang berada di dalam Stadion Maulana Yusuf, Subagyo mengatakan, akan menertibkan PKL yang berada di luar kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Yang di luar juga kita tertibkan, biar nanti ditempatkan masuk juga. Nanti kita libatkan tim. Cuma saya belum tahu laporan secara detailnya,” akunya.

Sementara ini, lanjut Subagyo, para PKL terlihat semrawut baik di dalam maupun di luar Stadion Maulana Yusuf, sehingga menggangu aktifitas masyarakat yang berolahraga.

BACA JUGA:Titik Koordinat Jalur Zonasi Dikeluhkan Orang Tua Siswa di Kota Serang

“Kalau sekarang kan kondisinya di mana-mana ada. Itu kan mengganggu aktifitas,” terang Subagyo.

Jika para PKL Stadion Maulana Yusuf sudah ditempatkan, maka keberadaan mereka menjadi legal.

“Nanti kita tempatkan dan mereka bisa legal,” ungkap dia.

BACA JUGA:PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bakal Direlokasi Keluar Area Stadion

Tak hanya itu, para PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang pun ikut memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Ada pemasukan ke kas daerah, dan semuanya tertib. Selama ini nggak ada PAD yang masuk ke kas daerah dari para PKL Stadion Maulana Yusuf,” tegas Subagyo.

Subagyo mengatakan, penataan PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang bagian dari fasilitas pendukung kegiatan olahraga. Selama ini tidak tertata dengan baik, kemudian juga tidak ada pemasukan ke kas daerah.

BACA JUGA:Walikota danBaru Aja Mau Terima SK, Walikota Syafrudin Instruksikan BKPSDM Tahan SK PPPK yang Domisili di Luar Kota Serang

“Kita tata di suatu tempat, dan kita akan memberikan sewa kepada pedagang, agar pedagang juga memberikan kontribusi untuk PAD Kota Serang,” kata dia.

Subagyo menjelaskan, penataan PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang untuk melindungi hak-hak para PKL.

“Jadi biar mereka hak-haknya juga terlindungi, tapi juga mereka harus membayar retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.

BACA JUGA:Jika Tak Mampu Namun Ingin Sekolah, Syafrudin Minta Orangtua Murid Datang Ke Dindikbud Kota Serang

Selama ini, kata Subagyo, belum ada retribusi dari para PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang masuk ke Pemkot Serang, karena memang selama ini ilegal.

“Belum ada retribusi yang masuk, karena memang selama ini ilegal. Maksudnya mau kita tertibkan, ditempatkan di suatu tempat yang di situ nanti kita akan bisa dipungut retribusi nya. Dan mereka legal. Ditata sesuai. Misalnya makanan, minuman, kaos olahraga, atau peralatan olahraga,” pungkasnya. ***

Pos terkait