Trending

Sadis 4 Remaja di Lebak, Bakar dan Siksa ODGJ Hingga Tewas

Baca Juga : Dikira Pembeli Pil Hexymer, Pengedar Justru Didatangi Polisi

“Korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya,” terangnya.

Related Articles

Andi menegaskan keempatnya kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lebak, untuk diproses hukum.

“Keempatnya akan dikenakan pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. ***

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button